DEEP Indonesia Dorong Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mundur
Selasa, 06 Februari 2024 - 13:35 WIB
loading...
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menyayangkan putusan DKPP yang hanya memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asyari. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menyayangkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) yang hanya memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy'ari . Semestinya, DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya atas pelanggaran etik dan pedoman pemilu yang dilakukan.
"Harusnya DKPP berani memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU atau setidaknya dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Sebab, pelanggaran etik ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Ketua KPU," kata Neni Nur Hayati dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2/2024).
Menurutnya, pelanggaran etik berkali-kali menunjukkan bahwa Ketua KPU telah mencederai proses penyelenggara pemilu dan merusak demokrasi. Jika penyelenggara pemilu terus-menerus melanggar etik, maka sangat dikhawatirkan terjadi distrust masyarakat kepada penyelenggara dan mendelegitimasi proses pemilu yang sedang berjalan.
KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu semestinya bisa menjaga marwah dan reputasinya. Namun yang terjadi justru terlibat dalam kepentingan politik, sehingga ada spekulasi negatif dan tidak percaya terhadap KPU.
Neni melihat publik menjadi ragu terhadap penyelenggara pemilu jika tidak bisa independensi dan lebih berpihak pada kepentingan politik tertentu. Publik sangat khawatir ketika mendekati tahapan paling inti Pemilu 2024, tapi lembaga penyelenggara dari pusat hingga tingkat adhoc, tidak mampu juga menjadi teladan terkait integritas.
Atas dasar itu, Hasyim Asy'ari semestinya juga memiliki rasa malu dan mundur dari jabatannya.
"Harusnya DKPP berani memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU atau setidaknya dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Sebab, pelanggaran etik ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Ketua KPU," kata Neni Nur Hayati dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2/2024).
Menurutnya, pelanggaran etik berkali-kali menunjukkan bahwa Ketua KPU telah mencederai proses penyelenggara pemilu dan merusak demokrasi. Jika penyelenggara pemilu terus-menerus melanggar etik, maka sangat dikhawatirkan terjadi distrust masyarakat kepada penyelenggara dan mendelegitimasi proses pemilu yang sedang berjalan.
KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu semestinya bisa menjaga marwah dan reputasinya. Namun yang terjadi justru terlibat dalam kepentingan politik, sehingga ada spekulasi negatif dan tidak percaya terhadap KPU.
Neni melihat publik menjadi ragu terhadap penyelenggara pemilu jika tidak bisa independensi dan lebih berpihak pada kepentingan politik tertentu. Publik sangat khawatir ketika mendekati tahapan paling inti Pemilu 2024, tapi lembaga penyelenggara dari pusat hingga tingkat adhoc, tidak mampu juga menjadi teladan terkait integritas.
Atas dasar itu, Hasyim Asy'ari semestinya juga memiliki rasa malu dan mundur dari jabatannya.