DKPP Buktikan Pelanggaran Etik, TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Prabowo-Gibran Mundur

Senin, 05 Februari 2024 - 23:21 WIB
loading...
A A A
Todung membeberkan, ketika Gibran mendaftar pada 25 Oktober, Peraturan PKPU No. 23 Tahun 2023 belum berubah. Jadi berdasarkan PKPU tersebut usia minimal masih 40 tahun dan belum berubah.

“Putusan ini adalah warning bagi kita, bahwa kita ada dalam bahaya konstitusional. Kita berharap bahwa Pemilu berjalan dengan jurdil. Sama juga dengan seruan dari kampus-kampus bahwa ini bukan pemilu yang ideal, dan penuh potensi pelanggaran hukum dan etika,” jelasnya.

Menanggapi persoalan hukum menjerat seniman Butet Kartaredjasa, Todung mengatakan laporan polisi untuk Butet sudah dicabut oleh pihak kepolisian, dan pencabutan laporan itu dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo.

“Kita mengapresiasi pencabutan laporan ini, tapi seharusnya bukan hanya laporan untuk Butet saja yang dicabut. Juga bagi pelapor lain, baik untuk kasus Aiman Witjaksono, Palti Hutabarat, untuk segera mencabut laporan pada polisi. Tidak boleh ada kriminalisasi pada kritik terkait kebebasan berpendapat,” katanya.
(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)