Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Putusan DKPP Menambah Daftar Kecurangan Pemilu 2024

Senin, 05 Februari 2024 - 23:20 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil...
DKPP menyebut Ketua KPU Hasyim Asyari dan enam anggota terbukti melakukan pelanggaran etik. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menegaskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik terutama dari sisi etika dan hukum. Putusan DKPP ini menambah daftar kasus kecurangan di Pemilu 2024 .

“Tidak diragukan sama sekali, pencalonan Gibran sebagai cawapres paslon nomor 2 sangat problematik dan cacat etik berat,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, kata Gufron, putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman yang juga Paman Gibran dan Adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelanggaran etik berat dalam Putusan MK No. 90/2023 yang memberikan jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres bagi Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Soal Putusan DKPP, Ganjar: Tidak Boleh Ada yang Mengangkangi Demokrasi

Putusan DKPP ini mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai problem netralitas instansi negara atau pemerintah dan aparatur negara. Termasuk korupsi lewat programmatic politics bantuan sosial (bansos) di berbagai daerah.

”Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada paslon 2, Prabowo - Gibran pada 14 Februari. Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang,” ucapnya.

Baca juga: Jika Ingin Gibran Batal Cawapres, Pakar Hukum: Putusan DKPP Bisa Dibawa ke Bawaslu dan PTUN

Diberitakan sebelumnya, DKPP menyatakan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto, Paslon 02.

Putusan DKPP yang dibacakan pada hari ini dalam sidang putusan atas empat perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

Dalam putusannya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dan juga peringatan keras kepada enam anggota KPU. Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024 tanpa dasar hukum berupa perubahan Peraturan KPU (PKPU).

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Tegaskan Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus adalah Bentuk Ancaman
Aksi Koalisi Masyarakat...
Aksi Koalisi Masyarakat Sipil di Depan Istana Mendesak TGPF Kasus Andrie Yunus Dibentuk
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengungkapan Dalang Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS
Gibran Berpotensi Jadi...
Gibran Berpotensi Jadi Capres 2029, Jokowi: Prabowo-Gibran 2 Periode, Sudah Itu Saja
Akademisi dan Masyarakat...
Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Draft Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
DPC Garda Satu se-Malang...
DPC Garda Satu se-Malang Raya Resmi Dikukuhkan, Tegaskan Dukung Program Prabowo-Gibran
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik TNI Turun Tangani Aksi Demo di Aceh Utara
Setahun Kabinet Merah...
Setahun Kabinet Merah Putih, Akademisi: Pemerintah Bangun Fondasi Kuat Pendidikan
Rekomendasi
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Berita Terkini
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Infografis
Syarat Usia Daftar TK...
Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved