Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Putusan DKPP Menambah Daftar Kecurangan Pemilu 2024
Senin, 05 Februari 2024 - 23:20 WIB
loading...
DKPP menyebut Ketua KPU Hasyim Asyari dan enam anggota terbukti melakukan pelanggaran etik. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menegaskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik terutama dari sisi etika dan hukum. Putusan DKPP ini menambah daftar kasus kecurangan di Pemilu 2024 .
“Tidak diragukan sama sekali, pencalonan Gibran sebagai cawapres paslon nomor 2 sangat problematik dan cacat etik berat,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, kata Gufron, putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman yang juga Paman Gibran dan Adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelanggaran etik berat dalam Putusan MK No. 90/2023 yang memberikan jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres bagi Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Soal Putusan DKPP, Ganjar: Tidak Boleh Ada yang Mengangkangi Demokrasi
Putusan DKPP ini mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai problem netralitas instansi negara atau pemerintah dan aparatur negara. Termasuk korupsi lewat programmatic politics bantuan sosial (bansos) di berbagai daerah.
”Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada paslon 2, Prabowo - Gibran pada 14 Februari. Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang,” ucapnya.
Baca juga: Jika Ingin Gibran Batal Cawapres, Pakar Hukum: Putusan DKPP Bisa Dibawa ke Bawaslu dan PTUN
“Tidak diragukan sama sekali, pencalonan Gibran sebagai cawapres paslon nomor 2 sangat problematik dan cacat etik berat,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, kata Gufron, putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman yang juga Paman Gibran dan Adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelanggaran etik berat dalam Putusan MK No. 90/2023 yang memberikan jalan bagi Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres bagi Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Soal Putusan DKPP, Ganjar: Tidak Boleh Ada yang Mengangkangi Demokrasi
Putusan DKPP ini mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai problem netralitas instansi negara atau pemerintah dan aparatur negara. Termasuk korupsi lewat programmatic politics bantuan sosial (bansos) di berbagai daerah.
”Koalisi juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan sanksi etik kepada paslon 2, Prabowo - Gibran pada 14 Februari. Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang,” ucapnya.
Baca juga: Jika Ingin Gibran Batal Cawapres, Pakar Hukum: Putusan DKPP Bisa Dibawa ke Bawaslu dan PTUN
Lihat Juga :