Menpan RB Ingatkan Seluruh Aparatur Negara Besok Masuk Kerja

Rabu, 20 Juni 2018 - 19:59 WIB
Menpan RB Ingatkan Seluruh Aparatur Negara Besok Masuk Kerja
Menpan RB Ingatkan Seluruh Aparatur Negara Besok Masuk Kerja
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, mengingatkan semua aparatur negara, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, mulai masuk kerja seperti biasa pada besok, Kamis 21 Juni 2018.

Imbauan itu dikatakan Asman Abnur setelah beberapa hari ini sejumlah instansi pemerintahan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriyah.

"Saya mengingatkan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa. Saya percaya saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut," kata Asman seperti dukutip dari website menpan.go.id, Rabu (20/6/2018).

Pada kesempatan tersebut, Asman juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap ASN, prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum saat pelaksanaan cuti bersama.

"Pada saat yang lain sedang libur, saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan Saudara. Semoga mendapat balasan dari Allah SWT," ucapnya.

Selanjutnya, menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengimbau jajaran ASN untuk mensyukuri berbagai kebijakan pemerintah yang telah menyejahterakan aparatur negara dengan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

"Semoga berbagai kebijakan yang telah ditetapkan Bapak Presiden Jokowi dalam rangka Idul Fitri tahun ini, dapat memacu semangat dan motivasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," imbuh Asman.

Terkait monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama, Menpan-RB sudah melayangkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/walikota.

Dalam surat dimaksud ditegaskan bahwa dalam rangka penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dimohon agar setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama, yakni pada tanggal 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Menpan-RB pada hari yang sama.

"Laporan dimaksud dapat disampaikan secara online melalui aplikasi sidina.menpan.go.id," pungkas Asman.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1182 seconds (0.1#10.140)