Putusan DKPP ke KPU, TKN Prabowo-Gibran: Yang Penting Tak Pengaruhi Pencalonan

Senin, 05 Februari 2024 - 15:41 WIB
loading...
Putusan DKPP ke KPU,...
Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mempengaruhi pencalonan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka , Rosan Roeslani menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mempengaruhi pencalonan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Putusan DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.



"Bagi kami yang penting kan tidak mempengaruhi pencalonan. Ini tidak mempengaruhi pencapresan atau pencawapresan, bagi saya paling penting itu," ujar Rosan, Senin (5/2/2024).

Dia meyakini putusan DKPP tidak akan mempengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran. "Saya yakin tidak sama sekali (mempengaruhi elektabilitas) karena proses sudah berjalan selama kita kampanye," katanya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas yang juga Pakar Hukum Feri Amsari mengatakan, meskipun putusan DKPP tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran, namun hal tersebut tetap berdampak.

Terlebih jika ada pengajuan gugatan atau pembatalan ke Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Putusan DKPP tentu untuk penyelenggara pemilu. Kalau hendak membuat berdampak pada pencalonan maka harus diajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)