Putusan DKPP ke KPU, TKN Prabowo-Gibran: Yang Penting Tak Pengaruhi Pencalonan
Senin, 05 Februari 2024 - 15:41 WIB
loading...
Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mempengaruhi pencalonan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Foto: Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka , Rosan Roeslani menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mempengaruhi pencalonan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Putusan DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asya'ri Enggan Komentari Putusan DKPP, Ini Penjelasannya
"Bagi kami yang penting kan tidak mempengaruhi pencalonan. Ini tidak mempengaruhi pencapresan atau pencawapresan, bagi saya paling penting itu," ujar Rosan, Senin (5/2/2024).
Dia meyakini putusan DKPP tidak akan mempengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran. "Saya yakin tidak sama sekali (mempengaruhi elektabilitas) karena proses sudah berjalan selama kita kampanye," katanya.
Putusan DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asya'ri Enggan Komentari Putusan DKPP, Ini Penjelasannya
"Bagi kami yang penting kan tidak mempengaruhi pencalonan. Ini tidak mempengaruhi pencapresan atau pencawapresan, bagi saya paling penting itu," ujar Rosan, Senin (5/2/2024).
Dia meyakini putusan DKPP tidak akan mempengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran. "Saya yakin tidak sama sekali (mempengaruhi elektabilitas) karena proses sudah berjalan selama kita kampanye," katanya.
Lihat Juga :