Putusan DKPP ke KPU, TKN Prabowo-Gibran: Yang Penting Tak Pengaruhi Pencalonan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka , Rosan Roeslani menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mempengaruhi pencalonan capres cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Putusan DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.
"Bagi kami yang penting kan tidak mempengaruhi pencalonan. Ini tidak mempengaruhi pencapresan atau pencawapresan, bagi saya paling penting itu," ujar Rosan, Senin (5/2/2024).
Dia meyakini putusan DKPP tidak akan mempengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran. "Saya yakin tidak sama sekali (mempengaruhi elektabilitas) karena proses sudah berjalan selama kita kampanye," katanya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas yang juga Pakar Hukum Feri Amsari mengatakan, meskipun putusan DKPP tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran, namun hal tersebut tetap berdampak.
Terlebih jika ada pengajuan gugatan atau pembatalan ke Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan DKPP tentu untuk penyelenggara pemilu. Kalau hendak membuat berdampak pada pencalonan maka harus diajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN," ujarnya.
Putusan DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.
"Bagi kami yang penting kan tidak mempengaruhi pencalonan. Ini tidak mempengaruhi pencapresan atau pencawapresan, bagi saya paling penting itu," ujar Rosan, Senin (5/2/2024).
Dia meyakini putusan DKPP tidak akan mempengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran. "Saya yakin tidak sama sekali (mempengaruhi elektabilitas) karena proses sudah berjalan selama kita kampanye," katanya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas yang juga Pakar Hukum Feri Amsari mengatakan, meskipun putusan DKPP tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran, namun hal tersebut tetap berdampak.
Terlebih jika ada pengajuan gugatan atau pembatalan ke Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan DKPP tentu untuk penyelenggara pemilu. Kalau hendak membuat berdampak pada pencalonan maka harus diajukan gugatan kepada Bawaslu dan PTUN," ujarnya.
(jon)