Selesaikan Polemik Kenaikan Pajak Hiburan, Arokap Sultra Usulkan 3 Solusi

Jum'at, 02 Februari 2024 - 21:24 WIB
loading...
Selesaikan Polemik Kenaikan Pajak Hiburan, Arokap Sultra Usulkan 3 Solusi
Ketua Arokap Sulawesi Tenggara (Sultra) Amran memberikan 3 solusi untuk menyelesaikan polemik kenaikan pajak hiburan. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) Amran memberikan 3 solusi untuk menyelesaikan polemik kenaikan pajak hiburan .

"Pertama, pemberlakuan pajak minimal 40% hingga maksimal 75% perlu memperhatikan status kemajuan suatu kota dan kabupaten serta rasio jumlah penduduk agar konsumen dan wajib pajak masih diberikan ruang melangsungkan kegiatan usahanya," ujar Amran saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).



Diketahui Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memberikan pernyataan kepada kepala daerah untuk menunda menerapkan UU No 1 Tahun 2022 yang berisi kenaikan pajak hiburan malam.

Pernyataan demikian menimbulkan simpang siur. Sebab, di beberapa daerah justru penerapan masih berlangsung, tidak hanya bulan Januari melainkan hingga seterusnya.

Amran menyarankan Menteri Parekraf Sandiaga Uno melakukan pertemuan nasional mulai dari lembaga dan asosiasi seluruh indonesia. "Tujuannya melakukan musyawarah mufakat guna menciptakan iklim usaha yang kondusif," katanya.

Solusi terakhir, dia mengajak sejumlah asosiasi di Indonesia merumuskan petisi dari pengusaha jasa pariwisata Indonesia memohon kepada eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk segera meninjau kembali UU 1 Tahun 2022.

Amran menilai UU tersebut memberatkan sejumlah pengusaha. Bahkan, dia melihat bukan tidak mungkin keberadaan undang-undang ini seperti mematikan pengusaha hiburan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2279 seconds (0.1#10.140)