Selesaikan Polemik Kenaikan Pajak Hiburan, Arokap Sultra Usulkan 3 Solusi
Jum'at, 02 Februari 2024 - 21:24 WIB
loading...
Ketua Arokap Sulawesi Tenggara (Sultra) Amran memberikan 3 solusi untuk menyelesaikan polemik kenaikan pajak hiburan. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) Amran memberikan 3 solusi untuk menyelesaikan polemik kenaikan pajak hiburan .
"Pertama, pemberlakuan pajak minimal 40% hingga maksimal 75% perlu memperhatikan status kemajuan suatu kota dan kabupaten serta rasio jumlah penduduk agar konsumen dan wajib pajak masih diberikan ruang melangsungkan kegiatan usahanya," ujar Amran saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Menparekraf Siap Diskusi dengan Pelaku Usaha Bicarakan Kenaikan Pajak Hiburan
Diketahui Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memberikan pernyataan kepada kepala daerah untuk menunda menerapkan UU No 1 Tahun 2022 yang berisi kenaikan pajak hiburan malam.
Pernyataan demikian menimbulkan simpang siur. Sebab, di beberapa daerah justru penerapan masih berlangsung, tidak hanya bulan Januari melainkan hingga seterusnya.
"Pertama, pemberlakuan pajak minimal 40% hingga maksimal 75% perlu memperhatikan status kemajuan suatu kota dan kabupaten serta rasio jumlah penduduk agar konsumen dan wajib pajak masih diberikan ruang melangsungkan kegiatan usahanya," ujar Amran saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Menparekraf Siap Diskusi dengan Pelaku Usaha Bicarakan Kenaikan Pajak Hiburan
Diketahui Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan memberikan pernyataan kepada kepala daerah untuk menunda menerapkan UU No 1 Tahun 2022 yang berisi kenaikan pajak hiburan malam.
Pernyataan demikian menimbulkan simpang siur. Sebab, di beberapa daerah justru penerapan masih berlangsung, tidak hanya bulan Januari melainkan hingga seterusnya.
Lihat Juga :