Tegas! Forum Rektor Muhammadiyah dan Aisyiyah: Demokrasi Berjalan Menyimpang
Jum'at, 02 Februari 2024 - 18:02 WIB
loading...
Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Kampus Aisyiyah (PTMA) mengeluarkan pernyataan sikap terkait pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang berjalan menyimpang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Kampus Aisyiyah (PTMA) mengeluarkan pernyataan sikap terkait dinamika politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan oleh Ketua Umum Forum Rektor PTMA Gunawan Budiyanto dan Sekretaris Umum Ma’mun Murod Al-Barbasy. Dalam pernyataanya, mereka menilai, rakyat Indonesia saat ini disajikan berbagai perilaku elite politik yang tuna etika dan jauh dari nilai-nilai keadaban luhur.
Proses demokrasi yang sudah dibangun sejak 25 tahun lalu, kini berjalan dengan penyimpangan yang tidak lagi sesuai dengan cita-cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca juga: Unhas Bergerak, Ingatkan Presiden Jokowi dan Kabinetnya Tetap di Jalur Demokrasi
”Penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kelompok kritis dan oposisi pun disingkirkan satu per satu dengan menggunakan produk hukum bernama UU ITE dan KUHP. Praktik kebebasan sipil dikebiri atas dalih stabilitas. KPK pun diperlemah melalui revisi UU KPK,” bunyi keterangan tertulis dikutip SINDOnews, Jumat (2/2/2024).
Pernyataan sikap tersebut dikeluarkan oleh Ketua Umum Forum Rektor PTMA Gunawan Budiyanto dan Sekretaris Umum Ma’mun Murod Al-Barbasy. Dalam pernyataanya, mereka menilai, rakyat Indonesia saat ini disajikan berbagai perilaku elite politik yang tuna etika dan jauh dari nilai-nilai keadaban luhur.
Proses demokrasi yang sudah dibangun sejak 25 tahun lalu, kini berjalan dengan penyimpangan yang tidak lagi sesuai dengan cita-cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca juga: Unhas Bergerak, Ingatkan Presiden Jokowi dan Kabinetnya Tetap di Jalur Demokrasi
”Penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kelompok kritis dan oposisi pun disingkirkan satu per satu dengan menggunakan produk hukum bernama UU ITE dan KUHP. Praktik kebebasan sipil dikebiri atas dalih stabilitas. KPK pun diperlemah melalui revisi UU KPK,” bunyi keterangan tertulis dikutip SINDOnews, Jumat (2/2/2024).
Lihat Juga :