Presiden Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Pelaksana Tugas Menko Polhukam
Jum'at, 02 Februari 2024 - 15:06 WIB
loading...
Presiden Jokowi menunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Hal itu menyusul langkah Jokowi yang menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud MD sebagai Menko Polhukam hari ini, Jumat (2/2/2024).
"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Hari Terakhir Ngantor, Mahfud MD Pamitan ke Pegawai Kemenko Polhukam
Ari menjelaskan dalam Keppres tersebut diatur juga mengenai pengganti sementara Mahfud MD. Presiden, kata Ari, langsung menunjuk Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam) sementara.
"Serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menkopolhukam definitif," kata Ari.
Baca juga: Jokowi Siapkan Keppres Usai Mahfud MD Mundur sebagai Menko Polhukam
Hal itu menyusul langkah Jokowi yang menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud MD sebagai Menko Polhukam hari ini, Jumat (2/2/2024).
"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Hari Terakhir Ngantor, Mahfud MD Pamitan ke Pegawai Kemenko Polhukam
Ari menjelaskan dalam Keppres tersebut diatur juga mengenai pengganti sementara Mahfud MD. Presiden, kata Ari, langsung menunjuk Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam) sementara.
"Serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menkopolhukam definitif," kata Ari.
Baca juga: Jokowi Siapkan Keppres Usai Mahfud MD Mundur sebagai Menko Polhukam
Lihat Juga :