Presiden Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Pelaksana Tugas Menko Polhukam

Jum'at, 02 Februari 2024 - 15:06 WIB
loading...
Presiden Jokowi Tunjuk...
Presiden Jokowi menunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Hal itu menyusul langkah Jokowi yang menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud MD sebagai Menko Polhukam hari ini, Jumat (2/2/2024).

"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).



Ari menjelaskan dalam Keppres tersebut diatur juga mengenai pengganti sementara Mahfud MD. Presiden, kata Ari, langsung menunjuk Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam) sementara.

"Serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menkopolhukam definitif," kata Ari.



Diketahui, cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyerahkan secara langsung surat pengunduran dirinya sebagai Menko Polhukam di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 1 Februari 2024.

Pertemuan di Istana Merdeka tersebut berlangsung tertutup. Setelah pertemuan itu, Mahfud yang mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat langsung menggelar jumpa pers di Kantor Presiden.

Mahfud mengatakan dirinya telah menyerahkan secara langsung surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Saya diterima oleh Bapak Presiden Bapak Joko Widodo yang ditemani oleh Bapak Mensesneg, Bapak Pratikno. Saya menyampaikan surat tentang kelanjutan tugas saya sebagai Menko Polhukam saya menyampaikan intinya saya mengajukan permohonan untuk berhenti," kata Mahfud.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)