Ajukan Aduan ke Komnas HAM, Aiman Rincikan Bentuk Dugaan Pelanggaran HAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aiman Witjaksono didampingi Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengadu ke Komnas HAM tentang dugaan pelanggaran HAM atas penanganan kasus yang melilit Aiman . Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim pun membeberkan bentuk dugaan pelanggaran HAM itu.
"Apa yang kami laporkan ke Komnas HAM ini ada dugaan pelanggaran HAM yang kita minta didalami oleh Komnas HAM dalam proses pemeriksaan atas perkara Aiman. Pertama terkait dengan penyitaan atas HP milik saudara Aiman," ujarnya pada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Menurutnya, penyitaan handphone Aiman didasarkan pada penetapan pengadilan, yang mana suratnya ditunjukan kepada pihaknya selaku Tim Hukum yang mendampingi Aiman, tanpa diberikan salinannya.
Adapun bentuk pelanggaran HAM atas penyitaan handphone Aiman itu ada pada materi yany terkandung dalam handphone tersebut.
"Pelanggarannya pada materi yang terkandung di dalam handphone tersebut karena pada penyitaan itu yang disita di dalam handphone itu ada Instagram karena itu diminta passwordnya. Pada emailnya juga diminta paswordnya, juga terkait dengan sim card disita," tuturnya.
Dia menerangkan, penyitaan terhadap benda-benda yang ada di dalam handphone Aiman itu sejatinya tak diatur di dalam surat penetapan tersebut.
Bahkan, tak secara spesifik disebutkan lantaran yang disebutkan di dalam surat itu hanya handphone dan jenis handphonenya saja, bukan materi yang ada di dalam handphone tersebut.
"Kenapa pengadilan tidak sampai secara rinci menyebutkan dalam surat itu karena di situ ada aspek yang sangat krusial, yaitu menyangkut direct to provasi atau hak atas privasi orang. Karena di dalam handphone itu ada percakapan yang sangat personal Aiman dengan teman-temannya, termasuk narasumber," jelasnya.
Ketua Komnas HAM Periode 2007-2012 itu menambahkan, hal itu tak bisa dijamin jika tak bakal ada penyadapan dari penyidik kepolisian terhadapap isi dalam handphone Aiman, khususnya percakapan Aiman dengan teman-temannya hingga narasumbernya. Itu tentu masuk dalam kategori direct to privasi.
"Apa yang kami laporkan ke Komnas HAM ini ada dugaan pelanggaran HAM yang kita minta didalami oleh Komnas HAM dalam proses pemeriksaan atas perkara Aiman. Pertama terkait dengan penyitaan atas HP milik saudara Aiman," ujarnya pada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Menurutnya, penyitaan handphone Aiman didasarkan pada penetapan pengadilan, yang mana suratnya ditunjukan kepada pihaknya selaku Tim Hukum yang mendampingi Aiman, tanpa diberikan salinannya.
Adapun bentuk pelanggaran HAM atas penyitaan handphone Aiman itu ada pada materi yany terkandung dalam handphone tersebut.
"Pelanggarannya pada materi yang terkandung di dalam handphone tersebut karena pada penyitaan itu yang disita di dalam handphone itu ada Instagram karena itu diminta passwordnya. Pada emailnya juga diminta paswordnya, juga terkait dengan sim card disita," tuturnya.
Dia menerangkan, penyitaan terhadap benda-benda yang ada di dalam handphone Aiman itu sejatinya tak diatur di dalam surat penetapan tersebut.
Bahkan, tak secara spesifik disebutkan lantaran yang disebutkan di dalam surat itu hanya handphone dan jenis handphonenya saja, bukan materi yang ada di dalam handphone tersebut.
"Kenapa pengadilan tidak sampai secara rinci menyebutkan dalam surat itu karena di situ ada aspek yang sangat krusial, yaitu menyangkut direct to provasi atau hak atas privasi orang. Karena di dalam handphone itu ada percakapan yang sangat personal Aiman dengan teman-temannya, termasuk narasumber," jelasnya.
Ketua Komnas HAM Periode 2007-2012 itu menambahkan, hal itu tak bisa dijamin jika tak bakal ada penyadapan dari penyidik kepolisian terhadapap isi dalam handphone Aiman, khususnya percakapan Aiman dengan teman-temannya hingga narasumbernya. Itu tentu masuk dalam kategori direct to privasi.
(maf)