Mahfud MD Luruskan Hoax Warga Aceh Tidak Tahu Terima Kasih terkait Pengungsi Rohingya
Kamis, 01 Februari 2024 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Perihal kasus Rohingya, Mahfud MD menjelaskan pada 2015 masyarakat Aceh dan seluruh umat muslim Indonesia minta Rohingya ditolong karena terkait isu pengusiran agama. Dulu ditampung di Aceh karena dulu daerah ini yang setuju menjadi tempat pengungsian sementara.
"Tetapi ternyata setiap bulan, setiap tahun berkembang menjadi tempat perdagangan orang, maka kita sudah menolak ke dunia internasional, tapi yang sudah masuk kan tidak boleh dibuang, kita negara yang punya rasa kemanusiaan," kata Mahfud MD.
Baca juga: Jokowi Akan Temui Mahfud MD Sore Ini Terima Surat Pengunduran Diri dari Menko Polhukam
Karena itu, Mahfud melihat rakyat Aceh harus tahu bahwa pengungsi Rohingya di sini itu hanya sementara untuk dipulangkan ke daerah lain yang sudah menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pengungsi.
"Dan saudara yang di sini bukan makan hak saudara, itu dibiayai PBB, orang Rohingya yang di situ dibiayai PBB bukan oleh pemerintah Indonesia, bukan oleh APBN atau APBD," paparnya.
"Jadi kita hanya menampung, kita sedang melakukan lobi untuk mencari tempat. Karena begini ada hukum internasional pada tahun 1951 ada konvensi tentang perlindungan pengungsi. Nah Indonesia tidak ikut menandatangani, sehingga sebenarnya bisa saja Indonesia mengusir karena tidak menandatangani konvensi tersebut," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Tetapi ternyata setiap bulan, setiap tahun berkembang menjadi tempat perdagangan orang, maka kita sudah menolak ke dunia internasional, tapi yang sudah masuk kan tidak boleh dibuang, kita negara yang punya rasa kemanusiaan," kata Mahfud MD.
Baca juga: Jokowi Akan Temui Mahfud MD Sore Ini Terima Surat Pengunduran Diri dari Menko Polhukam
Karena itu, Mahfud melihat rakyat Aceh harus tahu bahwa pengungsi Rohingya di sini itu hanya sementara untuk dipulangkan ke daerah lain yang sudah menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pengungsi.
"Dan saudara yang di sini bukan makan hak saudara, itu dibiayai PBB, orang Rohingya yang di situ dibiayai PBB bukan oleh pemerintah Indonesia, bukan oleh APBN atau APBD," paparnya.
"Jadi kita hanya menampung, kita sedang melakukan lobi untuk mencari tempat. Karena begini ada hukum internasional pada tahun 1951 ada konvensi tentang perlindungan pengungsi. Nah Indonesia tidak ikut menandatangani, sehingga sebenarnya bisa saja Indonesia mengusir karena tidak menandatangani konvensi tersebut," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Lihat Juga :