Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Wapres: Diganti atau Dijabat Sementara
Rabu, 31 Januari 2024 - 15:51 WIB
loading...
Wapres Ma’ruf Amin menyebut akan ada dua opsi jika Mahfud MD mundur dari kabinet yakni ditunjuk Menko Polhukam definitif atau pejabat sementara. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi menyatakan mundur dari Kabinet Indonesia Maju, Rabu (31/1/2024). Hal itu disampaikan Mahfud di tengah safari politiknya sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 ke wilayah Lampung.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebut akan ada dua opsi jika Mahfud MD mundur dari kabinet yakni ditunjuk Menko Polhukam definitif atau pejabat sementara. Hal itu diungkapkan Wapres saat meninjau Rumah Sakit Daerah (RSD) K.R.M.T Wongsonegoro Jalan Fatmawati, Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Mahfud MD: Saya Akan Pamit Baik-baik, Tidak Tinggal Glanggang Colong Playu
“Nanti kalau memang terjadi mundur, apakah akan diganti atau dijabat sementara, itu nanti hak prerogatif Presiden, nanti Presiden akan mempertimbangkan apa memang perlu Menko baru atau sementara dijabat saja sampai akhir, itu hak prerogatif Presiden yang menentukan saya kira,” ujar Wapres dalam keterangannya, dikutip Rabu (31/1/2024).
Wapres Ma’ruf Amin pun menegaskan seorang menteri mempunyai hak untuk mundur dari kabinet. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan hal senada.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebut akan ada dua opsi jika Mahfud MD mundur dari kabinet yakni ditunjuk Menko Polhukam definitif atau pejabat sementara. Hal itu diungkapkan Wapres saat meninjau Rumah Sakit Daerah (RSD) K.R.M.T Wongsonegoro Jalan Fatmawati, Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Mahfud MD: Saya Akan Pamit Baik-baik, Tidak Tinggal Glanggang Colong Playu
“Nanti kalau memang terjadi mundur, apakah akan diganti atau dijabat sementara, itu nanti hak prerogatif Presiden, nanti Presiden akan mempertimbangkan apa memang perlu Menko baru atau sementara dijabat saja sampai akhir, itu hak prerogatif Presiden yang menentukan saya kira,” ujar Wapres dalam keterangannya, dikutip Rabu (31/1/2024).
Wapres Ma’ruf Amin pun menegaskan seorang menteri mempunyai hak untuk mundur dari kabinet. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan hal senada.
Lihat Juga :