Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Wapres: Diganti atau Dijabat Sementara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi menyatakan mundur dari Kabinet Indonesia Maju, Rabu (31/1/2024). Hal itu disampaikan Mahfud di tengah safari politiknya sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 ke wilayah Lampung.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebut akan ada dua opsi jika Mahfud MD mundur dari kabinet yakni ditunjuk Menko Polhukam definitif atau pejabat sementara. Hal itu diungkapkan Wapres saat meninjau Rumah Sakit Daerah (RSD) K.R.M.T Wongsonegoro Jalan Fatmawati, Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
“Nanti kalau memang terjadi mundur, apakah akan diganti atau dijabat sementara, itu nanti hak prerogatif Presiden, nanti Presiden akan mempertimbangkan apa memang perlu Menko baru atau sementara dijabat saja sampai akhir, itu hak prerogatif Presiden yang menentukan saya kira,” ujar Wapres dalam keterangannya, dikutip Rabu (31/1/2024).
Wapres Ma’ruf Amin pun menegaskan seorang menteri mempunyai hak untuk mundur dari kabinet. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan hal senada.
“Saya kira seperti dikatakan Presiden, kalau seseorang mau mundur kan memang haknya ya, seorang menteri mundur itu kan haknya, artinya tidak ada masalah,” kata Wapres.
Wapres pun memastikan tidak akan mengganggu kinerja Kabinet jika ada salah satu menteri mundur dari jabatannya.
“Ya saya harap tidak terjadi gangguan karena kan pertama itu kan memang hak seorang menteri mundur, dan tentu pasti akan dijabat atau ditunjuk menteri yang definitif yang tahu persis persoalan yang terkait dengan Polhukam. Karena itu saya kira tidak akan terlalu mengganggu ya,” pungkasnya.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebut akan ada dua opsi jika Mahfud MD mundur dari kabinet yakni ditunjuk Menko Polhukam definitif atau pejabat sementara. Hal itu diungkapkan Wapres saat meninjau Rumah Sakit Daerah (RSD) K.R.M.T Wongsonegoro Jalan Fatmawati, Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
“Nanti kalau memang terjadi mundur, apakah akan diganti atau dijabat sementara, itu nanti hak prerogatif Presiden, nanti Presiden akan mempertimbangkan apa memang perlu Menko baru atau sementara dijabat saja sampai akhir, itu hak prerogatif Presiden yang menentukan saya kira,” ujar Wapres dalam keterangannya, dikutip Rabu (31/1/2024).
Wapres Ma’ruf Amin pun menegaskan seorang menteri mempunyai hak untuk mundur dari kabinet. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan hal senada.
“Saya kira seperti dikatakan Presiden, kalau seseorang mau mundur kan memang haknya ya, seorang menteri mundur itu kan haknya, artinya tidak ada masalah,” kata Wapres.
Wapres pun memastikan tidak akan mengganggu kinerja Kabinet jika ada salah satu menteri mundur dari jabatannya.
“Ya saya harap tidak terjadi gangguan karena kan pertama itu kan memang hak seorang menteri mundur, dan tentu pasti akan dijabat atau ditunjuk menteri yang definitif yang tahu persis persoalan yang terkait dengan Polhukam. Karena itu saya kira tidak akan terlalu mengganggu ya,” pungkasnya.
(kri)