Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Yasonna Laoly: Pengadilan Punya Pertimbangan
Selasa, 30 Januari 2024 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunya kekuatan hukum," ujar Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah
Hakim menilai tidak sahnya penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
(abd)
Lihat Juga :