Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Yasonna Laoly: Pengadilan Punya Pertimbangan
Selasa, 30 Januari 2024 - 21:10 WIB
loading...
Menkumham Yasonna H Laoly memberikan keterangan kepada media tentang gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej saat menghadiri Syukuran Hari Bhakti ke-74 Imigrasi, Selasa (30/1/2024) malam. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej . Atas putusan itu, maka penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Merespons hal tersebut, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, putusan dikabulkannya gugatan Eddy Hiariej tentu telah melalui pertimbangan majelis hakim.
"Namanya urusan pengadilan, pengadilan sudah menetapkan demikian tentu pengadilan mempunyai pertimbangan-pertimbangan tentang hal itu," kata Yasonna saat Syukuran Hari Bhakti ke-74 Imigrasi, Selasa (30/1/2024).
Dalam putusan gugatan, hakim menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah. Yasonna menyerahkan kepada komisi antirasuah untuk mengambil tindakan apa ke depannya.
"Kita menghormati saja keputusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindaklanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024). Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.
Merespons hal tersebut, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, putusan dikabulkannya gugatan Eddy Hiariej tentu telah melalui pertimbangan majelis hakim.
"Namanya urusan pengadilan, pengadilan sudah menetapkan demikian tentu pengadilan mempunyai pertimbangan-pertimbangan tentang hal itu," kata Yasonna saat Syukuran Hari Bhakti ke-74 Imigrasi, Selasa (30/1/2024).
Dalam putusan gugatan, hakim menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah. Yasonna menyerahkan kepada komisi antirasuah untuk mengambil tindakan apa ke depannya.
"Kita menghormati saja keputusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindaklanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024). Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.
Lihat Juga :