Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Yasonna Laoly: Pengadilan Punya Pertimbangan

Selasa, 30 Januari 2024 - 21:10 WIB
loading...
Praperadilan Eddy Hiariej...
Menkumham Yasonna H Laoly memberikan keterangan kepada media tentang gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej saat menghadiri Syukuran Hari Bhakti ke-74 Imigrasi, Selasa (30/1/2024) malam. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej . Atas putusan itu, maka penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Merespons hal tersebut, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, putusan dikabulkannya gugatan Eddy Hiariej tentu telah melalui pertimbangan majelis hakim.

"Namanya urusan pengadilan, pengadilan sudah menetapkan demikian tentu pengadilan mempunyai pertimbangan-pertimbangan tentang hal itu," kata Yasonna saat Syukuran Hari Bhakti ke-74 Imigrasi, Selasa (30/1/2024).



Dalam putusan gugatan, hakim menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah. Yasonna menyerahkan kepada komisi antirasuah untuk mengambil tindakan apa ke depannya.

"Kita menghormati saja keputusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindaklanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024). Eddy pun memenangkan gugatan praperadilannya tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Gugat Praperadilan...
Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Rekomendasi
Duo Zou Bersaudara Asal...
Duo Zou Bersaudara Asal China Mendadak Jadi Miliarder Gara-gara Robot Humanoid, Begini Kisahnya
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
Kapal Pesiar Supermewah...
Kapal Pesiar Supermewah Diduga Milik Putin Muncul Dikawal Kapal Perang Rusia, Dibuntuti Pasukan NATO
Berita Terkini
Roy Suryo Gugat Praperadilan...
Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Komisi VIII DPR: Ada...
Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Muktamar ke-35 NU: Siapa...
Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved