Tak Terima HP hingga Instagram Aiman Disita, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Laporkan Penyidik ke Propam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya tidak terima dengan prosedur penyitaan barang bukti milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong tentang ketidaknetralan aparat. TPN pun bakal melakukan laporan ke Propam Polri hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam perjalanan kasus ini, polisi menyita handphone, akun Instagram, hingga Email milik Aiman. TPN menganggap penyitaan ini di luar prosedur yang berlaku.
"Kami sudah sepakat akan menyampaikan aduan kami kepada Propam, kemudian akan melaporkan kepada Kompolnas, kemudian ke Ombudsman, dan kemudian ke Komnas HAM," tegas Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Selasa (30/1/2024).
"Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
Wakil Direktur Eksekutif Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengatakan seluruh proses laporan itu tengah dipersiapkan. TPN bakal melaporkan penyidik yang menangani kasus Aiman ke Propam Polri.
"Nanti akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan acara yang berlaku. Yang diadukan adalah penyidiknya (kasus Aiman) ke Propam," kata Heru.
Adapun pelaporan akan berkaitan dengan prosedur yang digunakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap Aiman. "Kita akan mempertanyakan prosedur dari penyitaan itu sendiri. Itu yang akan menjadi objek laporan kita," sambungnya.
Selain Propam Polri, TPN juga akan mengadukan proses hukum Aiman ini kepada Kompolnas. Hal itu agar Kompolnas ikut menyoroti dan mengawasi terkait penanganan kasus Aiman.
"Tadi sebagaimana disampaikan Pak Todung. Bahwa berita acara penyitaan atau penetapan pengadilan mengenai izin penyitaan itu seharusnya hanya handphone saja. Tapi kemudian yang disita ada HP, sim card, akun Instagram, dan Email," tambahnya.
"Jadi ini yang mungkin akan kita laporkan ke Kompolnas, untuk meminta perlindungan hukum terhadap Aiman," tutupnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Dalam perjalanan kasus ini, polisi menyita handphone, akun Instagram, hingga Email milik Aiman. TPN menganggap penyitaan ini di luar prosedur yang berlaku.
"Kami sudah sepakat akan menyampaikan aduan kami kepada Propam, kemudian akan melaporkan kepada Kompolnas, kemudian ke Ombudsman, dan kemudian ke Komnas HAM," tegas Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Selasa (30/1/2024).
"Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
Wakil Direktur Eksekutif Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengatakan seluruh proses laporan itu tengah dipersiapkan. TPN bakal melaporkan penyidik yang menangani kasus Aiman ke Propam Polri.
"Nanti akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan acara yang berlaku. Yang diadukan adalah penyidiknya (kasus Aiman) ke Propam," kata Heru.
Adapun pelaporan akan berkaitan dengan prosedur yang digunakan penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap Aiman. "Kita akan mempertanyakan prosedur dari penyitaan itu sendiri. Itu yang akan menjadi objek laporan kita," sambungnya.
Selain Propam Polri, TPN juga akan mengadukan proses hukum Aiman ini kepada Kompolnas. Hal itu agar Kompolnas ikut menyoroti dan mengawasi terkait penanganan kasus Aiman.
"Tadi sebagaimana disampaikan Pak Todung. Bahwa berita acara penyitaan atau penetapan pengadilan mengenai izin penyitaan itu seharusnya hanya handphone saja. Tapi kemudian yang disita ada HP, sim card, akun Instagram, dan Email," tambahnya.
"Jadi ini yang mungkin akan kita laporkan ke Kompolnas, untuk meminta perlindungan hukum terhadap Aiman," tutupnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(rca)