Hasto Wardoyo Minta Semua PNS BKKBN Bekerja Sesuai Protap

Selasa, 30 Januari 2024 - 14:37 WIB
loading...
Hasto Wardoyo Minta...
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo meminta semua pegawai negeri sipil (PNS) atau pengelola keuangan di lingkungan BKKBN untuk bekerja sesuai prosedur tetap (protap). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo meminta semua pegawai negeri sipil (PNS) atau pengelola keuangan di lingkungan BKKBN untuk bekerja sesuai prosedur tetap (protap) agar dapat mempertahankan kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualaian (WTP). Dia juga meminta jajarannya untuk meminimalisir perbedaan antara catatan dan kenyataan.

“Mari, kita selalu mencatat apa yang dilakukan dan melakukan yang sesuai dengan catatan. Jangan sampai kita melakukan sesuatu tidak mengikuti protap. Jangan dibiasakan jadi PNS hidup di atas dominasi diri sendiri,” kata dokter Hasto dalam kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Semester II Tahun Anggaran 2023 di Auditorium BKKBN, Selasa (30/1/2024).

Dalam kegiatan yang berlangsung secara tatap muka dan berlangsung hingga 31 Januari 2024 ini, dia mengingatkan, jika hidup di atas dominasi diri sendiri, maka akan tergelincir. Dengan pendekatan sesuai protap, dokter Hasto meyakini tindak koruptif akan bisa dicegah.



Penegasan dokter Hasto menjadi strategis karena disampaikan saat capaian WTP BKKBN dalam kategori bagus. “Kita sudah WTP enam kali berturut-turut. Saya sebagai penerus pemimpin sebelumnya di BKKBN akan berjuang keras agar predikat WTP dapat dipertahankan," ujar dokter Hasto.

Dia tak lupa berpesan kepada semua Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi dan pengelola keuangan dan BMN untuk berhati-hati terkait pencatatan alat obat kontrasepsi (alokon), baik itu pencatatan penerimaan maupun pengeluaran.

“Satu hal yang saya pesankan di sini adalah alokon, itu aset yang nilainya besar. Sudah ada protapnya bagaimana cara menyerahkan alokon kepada OPD KB atau Dinas KB Kabupaten, sudah ada tata cara SOP di mana dinas kabupaten mengeluarkan alokon untuk diberikan kepada klinik-klinik atau rumah sakit,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Utama BKKBN Tavip Agus Rayanto memaparkan dan berpesan kepada para pengelola keuangan dalam pengendalian dan mitigasi risiko agar selalu melakukan update dan mempelajari peraturan keuangan negara yang bersifat dinamis, memastikan penginputan transaksi didasarkan pada sumber dokumen pendukung yang memadai.

Selain itu, memastikan bahwa seluruh transaksi telah dibukukan dan disajikan dalam laporan keuangan dengan benar, melakukan identifikasi dan monitoring atas proses pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN), khususnya atas barang berupa persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat.

Termasuk juga agar PPK berkoordinasi dengan Operator Persediaan/Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) dalam menentukan klasifikasi Persediaan dan Aset Tetap ketika menginput di SAKTI, melakukan penelusuran atas aset yang tidak diketahui keberadaannya, memperkuat koordinasi, dan komitmen antarpihak dalam mengelola keuangan negara yang tertib, akuntabel, dan transparan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2916 seconds (0.1#10.140)