Sambangi Dewan Pers, Aiman Witjaksono Minta Agar Narasumbernya Dilindungi
Senin, 29 Januari 2024 - 18:45 WIB
loading...
Aiman Witjaksono meminta Dewan Pers melindungi narasumbernya dalam kasus dugaan aparat tidak netral di Pilpres 2024 yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Aiman Witjaksono bersama dengan tim kuasa hukumnya menyambangi Kantor Dewan Pers , Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat untuk kedua kalinya. Pertemuan kedua ini bertujuan untuk menindaklanjuti pertemuan pertama pada Jumat 26 Januari 2024.
"Sebagaimana surat permohonan kita ini ditindak lanjut oleh Dewan Pers inti dari pertemuan hari ini adalah pertama melakukan klarifikasi hal-hal apa saja yang menjadi dasar dari pada pengaduan kita kemarin dan perlindungan kita di tanggal 26 Januari, Jumat kemarin," ujar Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Aiman Dikriminalisasi, Ganjar: Kekuasaan Semena-mena, Masyarakat Punya Hak dan Kebebasan, Jangan Takut!
Pertemuan tersebut dilakukan buntut dari tudingan Aiman soal aparat tak netral. Sebagai kuasa hukum, Finsen mengatakan pihaknya sudah memberikan bukti dan klarifikasi yang berkaitan soal validasi Aiman sebagai seorang wartawan mengenai narasumber.
"Tadi secara rijit sudah kita sampaikan dan mudah-mudahan nanti Dewan Pers akan memberikan tanggapan resmi yang berkaitan dengan permohonan kita itu," ungkap Finsen.
Finsen mengungkapkan bahwa Aiman sebagai seorang wartawan menolak untuk memberikan informasi narasumber untuk keperluan penyelidikan pihak kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Pers Pasal 4 ayat (4).
"Sebagaimana surat permohonan kita ini ditindak lanjut oleh Dewan Pers inti dari pertemuan hari ini adalah pertama melakukan klarifikasi hal-hal apa saja yang menjadi dasar dari pada pengaduan kita kemarin dan perlindungan kita di tanggal 26 Januari, Jumat kemarin," ujar Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Aiman Dikriminalisasi, Ganjar: Kekuasaan Semena-mena, Masyarakat Punya Hak dan Kebebasan, Jangan Takut!
Pertemuan tersebut dilakukan buntut dari tudingan Aiman soal aparat tak netral. Sebagai kuasa hukum, Finsen mengatakan pihaknya sudah memberikan bukti dan klarifikasi yang berkaitan soal validasi Aiman sebagai seorang wartawan mengenai narasumber.
"Tadi secara rijit sudah kita sampaikan dan mudah-mudahan nanti Dewan Pers akan memberikan tanggapan resmi yang berkaitan dengan permohonan kita itu," ungkap Finsen.
Finsen mengungkapkan bahwa Aiman sebagai seorang wartawan menolak untuk memberikan informasi narasumber untuk keperluan penyelidikan pihak kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Pers Pasal 4 ayat (4).
Lihat Juga :