Perpres 42/2018 Dinilai Hina Integritas Pejabat BPIP

Selasa, 29 Mei 2018 - 13:31 WIB
Perpres 42/2018 Dinilai Hina Integritas Pejabat BPIP
Perpres 42/2018 Dinilai Hina Integritas Pejabat BPIP
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 menghina integritas dan kapasitas para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebab, dia berpendapat bahwa tidak ada nilai uang sebanding yang bisa diberikan kepada para pejabat BPIP.

"Karena tokoh-tokoh seperti Bu Megawati dan kawan-kawan pasti lah sudah selesai dengan masalah gaji-gajian tersebut," kata Dahnil dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (29/5/2018).

Maka itu, dia menyarankan pemerintah tidak menghina para pejabat BPIP dengan gaji yang besar sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 itu. "Sehingga mereka dipersalahkan oleh publik di tengah keprihatinan bangsa seperti saat ini," katanya.

Dia pun ragu bahwa para tokoh pejabat BPIP seperti Megawati Soekarnoputri meminta gaji besar. Dia yakin bahwa para pejabat BPIP tidak mengetahui isi Perpres Nomor 42 Tahun 2018 itu.

"Karena kerja-kerja merawat Ideologi bangsa seperti itu sejatinya memang sudah menjadi panggilan jiwa dan tugas kebangsaan tokoh-tokoh yang ada di BPIP tersebut. Jadi bagi saya, pemberian gaji sebesar itu sejatinya menghina integritas dan kapasitas beliau-beliau," pungkasnya.

Diketahui, dalam laman setneg.go.id, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri tertulis memperoleh gaji Rp112,548 juta. Sedangkan Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp100,811 juta.

Adapun mereka yang masuk dalam anggota Dewan Pengarah antara lain KH Said Aqil Siradj, Try Sutrisno, KH Ma'ruf Amin, Ahmad Syafii Ma'arif, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Selain itu, Yudi Latif menjabat sebagai kepala BPIP.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8635 seconds (0.1#10.140)