Alasan TPDI Gugat Jokowi hingga KPU Terkait Gibran

Senin, 29 Januari 2024 - 15:26 WIB
loading...
Alasan TPDI Gugat Jokowi...
Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid 2 membeberkan kliennya menggugat sejumlah pihak terkait pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid 2 membeberkan kliennya menggugat sejumlah pihak terkait pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka . Dalam sidang dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, sebagai penggugat PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Sedangkan sebagai tergugat I Komisi Pemilihan Umum (KPU), tergugat II Anwar Usman, turut tergugat I Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan turut tergugat II Mensesneg Pratikno. Pengacara TPDI Jilid 2 Patra M Zen menyatakan, pihaknya melayangkan gugatan terhadap KPU lantaran penyelenggara pemilu tersebut menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 baru diterbitkan 4 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan tanggal 25 Oktober. Di sidang yang lain, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kita telah mendengarkan semestinya saudara Gibran namanya dicoret pada tgl 28 Oktober 2023, itulah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh KPU," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).

Baca juga: TPDI dan Perekat Nusantara Gugat Jokowi hingga Gibran ke PTUN Jakarta

Terkait Anwar Usman sebagai tergugat II, Patra menjelaskan, selaku pribadi semestinya Anwar tahu UU Kekuasaan Kehakiman sehingga tidak memeriksa dan memutus perkara nomor 90 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.

"Karena ada konflik kepentingan, dan MKMK sudah memberi putusan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik, pelanggaran kode etik itu dalam hukum perdata dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Terkait Jokowi, Patra menyebutkan seharusnya sebagai ayah dari Gibran memberikan nasihat kepada anaknya untuk tidak mencalonkan diri karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi. Nantinya, pada pembuktian pihaknya akan menampilkan rekaman video Jokowi yang menyebutkan Gibran tidak akan maju dalam kontestasi pilpres karena baru dua tahun menjabat sebagai wali kota Solo dan umurnya belum cukup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
BPIP Undang Jokowi dan...
BPIP Undang Jokowi dan Gibran di Upacara Harlah Pancasila, PDIP: Insya Allah Megawati Hadir
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Tak Lupa Masa Lalu,...
Tak Lupa Masa Lalu, RM BTS Beri Hadiah Pernikahan Rp120 Juta untuk Sleepy
Shin Tae-yong Bawa Gerbong...
Shin Tae-yong Bawa Gerbong Lama Tim Pelatih Timnas Indonesia ke Persija
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Berita Terkini
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved