Alasan TPDI Gugat Jokowi hingga KPU Terkait Gibran
Senin, 29 Januari 2024 - 15:26 WIB
loading...
Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid 2 membeberkan kliennya menggugat sejumlah pihak terkait pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid 2 membeberkan kliennya menggugat sejumlah pihak terkait pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka . Dalam sidang dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, sebagai penggugat PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Sedangkan sebagai tergugat I Komisi Pemilihan Umum (KPU), tergugat II Anwar Usman, turut tergugat I Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan turut tergugat II Mensesneg Pratikno. Pengacara TPDI Jilid 2 Patra M Zen menyatakan, pihaknya melayangkan gugatan terhadap KPU lantaran penyelenggara pemilu tersebut menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 baru diterbitkan 4 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan tanggal 25 Oktober. Di sidang yang lain, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kita telah mendengarkan semestinya saudara Gibran namanya dicoret pada tgl 28 Oktober 2023, itulah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh KPU," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Baca juga: TPDI dan Perekat Nusantara Gugat Jokowi hingga Gibran ke PTUN Jakarta
Terkait Anwar Usman sebagai tergugat II, Patra menjelaskan, selaku pribadi semestinya Anwar tahu UU Kekuasaan Kehakiman sehingga tidak memeriksa dan memutus perkara nomor 90 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.
"Karena ada konflik kepentingan, dan MKMK sudah memberi putusan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik, pelanggaran kode etik itu dalam hukum perdata dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Terkait Jokowi, Patra menyebutkan seharusnya sebagai ayah dari Gibran memberikan nasihat kepada anaknya untuk tidak mencalonkan diri karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi. Nantinya, pada pembuktian pihaknya akan menampilkan rekaman video Jokowi yang menyebutkan Gibran tidak akan maju dalam kontestasi pilpres karena baru dua tahun menjabat sebagai wali kota Solo dan umurnya belum cukup.
Sedangkan sebagai tergugat I Komisi Pemilihan Umum (KPU), tergugat II Anwar Usman, turut tergugat I Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan turut tergugat II Mensesneg Pratikno. Pengacara TPDI Jilid 2 Patra M Zen menyatakan, pihaknya melayangkan gugatan terhadap KPU lantaran penyelenggara pemilu tersebut menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 baru diterbitkan 4 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan tanggal 25 Oktober. Di sidang yang lain, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu kita telah mendengarkan semestinya saudara Gibran namanya dicoret pada tgl 28 Oktober 2023, itulah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh KPU," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Baca juga: TPDI dan Perekat Nusantara Gugat Jokowi hingga Gibran ke PTUN Jakarta
Terkait Anwar Usman sebagai tergugat II, Patra menjelaskan, selaku pribadi semestinya Anwar tahu UU Kekuasaan Kehakiman sehingga tidak memeriksa dan memutus perkara nomor 90 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.
"Karena ada konflik kepentingan, dan MKMK sudah memberi putusan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik, pelanggaran kode etik itu dalam hukum perdata dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Terkait Jokowi, Patra menyebutkan seharusnya sebagai ayah dari Gibran memberikan nasihat kepada anaknya untuk tidak mencalonkan diri karena ada beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi. Nantinya, pada pembuktian pihaknya akan menampilkan rekaman video Jokowi yang menyebutkan Gibran tidak akan maju dalam kontestasi pilpres karena baru dua tahun menjabat sebagai wali kota Solo dan umurnya belum cukup.
Lihat Juga :