Pimpinan DPR Minta Gaji Megawati dkk Ditinjau Ulang

Senin, 28 Mei 2018 - 16:04 WIB
Pimpinan DPR Minta Gaji...
Pimpinan DPR Minta Gaji Megawati dkk Ditinjau Ulang
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 mengenai besaran gaji yang diterima para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ditinjau ulang. Pasalnya, besaran gaji bagi Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri dan delapan anggotanya telah menjadi polemik.

"Kalau kemudian lantas sudah jadi polemik, maka sebaiknya ditinjau ulang," ujar Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Lagipula, diakuinya bahwa gaji para pejabat BPIP yang ditetapkan Perpres Nomor 42 Tahun 2018 itu jauh lebih besar ketimbang gaji presiden. "Saya sudah katakan sebelumnya, apapun seharusnya, siapapun presidennya, gaji presiden adalah top of mind," tutur Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

(Baca juga: Istana Diminta Jelaskan Gaji Rp112 Juta Megawati )

Dirinya pun mengaku heran dengan Perpres Nomor 42 Tahun 2018. "Saya lagi mencari siapa otaknya dibalik yang menyodorkan daftar gaji itu, atau tunjangan dari BPIP itu," tuturnya.

Namun, dia meyakini bahwa besaran gaji para pejabat BPIP itu bukan atas permintaan Megawati Cs. "Kalau secara pribadi, saya masih khusnuzan tokoh-tokoh yang ada di situ barangkali tidak tahu terhadap tunjangannya," Ungkapnya.

(Baca juga: Pemborosan Anggaran, Fadli Zon Protes Perpres Gaji Pejabat BPIP )

Diketahui, dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 itu, gaji Megawati sebesar Rp 112 Juta. Sedangkan delapan Anggota Dewan Pengarah BPIP digaji Rp100 Juta perbulan.

Sebelumnya beredar info terkait gaji Ketua dan Anggota Dewan Pengarah BPIP yang mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan mengacu pada Perpres Nomor 42/2018 yang ditandatangani Jokowi 23 Mei 2018 lalu.

(Baca juga: PDIP: Megawati Tak Pernah Terima Gaji Selama Pimpin BPIP )

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3666 seconds (0.1#10.140)