Istana Diminta Jelaskan Gaji Rp112 Juta Megawati

Senin, 28 Mei 2018 - 15:48 WIB
Istana Diminta Jelaskan...
Istana Diminta Jelaskan Gaji Rp112 Juta Megawati
A A A
JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan diminta menjelaskan tentang besaran gaji yang diterima para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018. Namun, diakui Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, penetapan gaji para pejabat BPIP itu sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, tentu bisa ditanyakan langsung ke yang menetapkan karena tentu ada dasar-dasarnya," kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Walaupun, dia mendengar dari media sosial bahwa Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri tidak mengharapkan gaji Rp112 Juta perbulan. "Namun karena ini ada di dalam suatu keputusan, jadi tentu yang memberikan keputusan itu yang mengklarifikasi," ujar Politikus Partai Demokrat ini.
(Baca juga: PDIP: Megawati Tak Pernah Terima Gaji Selama Pimpin BPIP )Hal senada dikatakan oleh Ketua bidang Media dan Penggalangan Opini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. "Perlu ada penjelasan dan rasionalisasi dari besaran gaji Pengarah BPIP tersebut," kata Ace.

Dia pun meyakini bahwa Megawati Soekarnoputri, Mahfud MD dan anggota dewan pengarah BPIP lainnya tidak mengetahui Perpres Nomor 42 Tahun 2018. "Saya kira tidak perlu Pak Jokowi yang menjelaskan itu," ujar wakil ketua Komisi VIII DPR ini.
(Baca juga: Pemborosan Anggaran, Fadli Zon Protes Perpres Gaji Pejabat BPIP )Adapun pihak Istana Kepresidenan yang dimaksudnya perlu menjelaskan, kata dia, adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kantor Staf Presiden (KSP). Diketahui, dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 itu, gaji Megawati sebesar Rp112 Juta. Sedangkan delapan Anggota Dewan Pengarah BPIP digaji Rp100 Juta perbulan.

Sebelumnya beredar info terkait gaji Ketua dan Anggota Dewan Pengarah BPIP yang mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan mengacu pada Perpres Nomor 42/2018 yang ditandatangani Jokowi 23 Mei 2018 lalu.

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
(pur)
Berita Terkait
Megawati Sentil Moderator...
Megawati Sentil Moderator karena Jabatan Ketum PDIP Tak Disebut
Resmi, Jokowi Perpanjang...
Resmi, Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BPIP
Hasto: Ideologi Pancasila...
Hasto: Ideologi Pancasila Jadi Kunci PDIP Bisa Survive
Sekjen PDIP Sebut Kebenaran...
Sekjen PDIP Sebut Kebenaran Sejarah Ditunggangi Politik
Megawati: Orang yang...
Megawati: Orang yang Tak Mau Pekikkan Merdeka Lebih Baik Dideportasi Saja
Gelar Pembinaan Ideologi...
Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila, BPIP Luncurkan Virtual Expo 2025 di UI Depok
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved