Komisi III DPR Persoalkan Perpanjangan 10 Tahun Masa Berlaku Paspor
A
A
A
JAKARTA - Wacana Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang akan memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun menuai kritikan DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tidak setuju atas wacana kebijakan tersebut. Menurutnya waktu 10 tahun terlalu lama untuk data dan identitas wajib warga negara.
"Saya kurang setuju masa 10 tahun terlalu lama. Dalam tempo segitu pendataan bisa dikatakan tidak update karena dalam 10 tahun bisa saja terjadi seseorang sudah meninggal," ucapnya saat dihubungi.
Selain itu, sambungnya, dari unsur keamanan juga rentan, paspor harus secara berkala ditingkatkan keamananya agar terhindar dari pemalsuan, apalagi dengan perkembangan teknologi yang pesat hari ini.
"Unsur keamanan atau security dari pasporkan harus secara berkala ditingkatkan keamanannya karena teknologi pemalsuan makin lama makin canggih. Selain itu pemasukan BUMN seperti Peruri yang mencetak semakin berkurang," tegasnya.
Senada dengan Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil yang mengatakan disatu sisi perpanjangan masa berlaku menguntungkan masyarakat, namun perlu dikaji kembali apa alasan dari memperpanjang masa berlaku tersebut.
"Disatu sisi artinya bahwa itu bagian pelayanan masyarakat, membuat masyarakat tidak susah tapi perlu dicek hal buruk dari kebijakan itu," ungkapnya saat dihubungi.
Dia juga menyatakan jika Imigrasi me,buat kebijakan tersebut dengan alasan memperpendek antrian di Imigrasi, hal itu terbantahkan dengan kemjuan teknologi hari ini.
"Jika alasannya antrean dimana-mana itu bisa dipermudah dengan tekonologi, jadi memang harus dipertimbangakan kaji kemabali kebijakan tersebut, kami akan segera minta penjelasan ke Kemenkumham dan Imigrasi dalam RDP nanti," jelasnya.
"Saya kurang setuju masa 10 tahun terlalu lama. Dalam tempo segitu pendataan bisa dikatakan tidak update karena dalam 10 tahun bisa saja terjadi seseorang sudah meninggal," ucapnya saat dihubungi.
Selain itu, sambungnya, dari unsur keamanan juga rentan, paspor harus secara berkala ditingkatkan keamananya agar terhindar dari pemalsuan, apalagi dengan perkembangan teknologi yang pesat hari ini.
"Unsur keamanan atau security dari pasporkan harus secara berkala ditingkatkan keamanannya karena teknologi pemalsuan makin lama makin canggih. Selain itu pemasukan BUMN seperti Peruri yang mencetak semakin berkurang," tegasnya.
Senada dengan Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil yang mengatakan disatu sisi perpanjangan masa berlaku menguntungkan masyarakat, namun perlu dikaji kembali apa alasan dari memperpanjang masa berlaku tersebut.
"Disatu sisi artinya bahwa itu bagian pelayanan masyarakat, membuat masyarakat tidak susah tapi perlu dicek hal buruk dari kebijakan itu," ungkapnya saat dihubungi.
Dia juga menyatakan jika Imigrasi me,buat kebijakan tersebut dengan alasan memperpendek antrian di Imigrasi, hal itu terbantahkan dengan kemjuan teknologi hari ini.
"Jika alasannya antrean dimana-mana itu bisa dipermudah dengan tekonologi, jadi memang harus dipertimbangakan kaji kemabali kebijakan tersebut, kami akan segera minta penjelasan ke Kemenkumham dan Imigrasi dalam RDP nanti," jelasnya.
(sms)