Airlangga Ungkap Golkar Sepakat Pilkada Serentak Dimajukan ke September 2024
Minggu, 28 Januari 2024 - 12:10 WIB
loading...
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa partainya sepakat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dimajukan ke September mendatang. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa partainya sepakat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dimajukan ke September mendatang. Dia menuturkan, sikap Fraksi Golkar di DPR bakal menyatakan persetujuannya untuk memajukan jadwal pilkada dari awalnya November 2024.
"Golkar kita setuju untuk maju di bulan September," ujar Airlangga usai menghadiri konsolidasi kader Partai Golkar Jambi di Grand Central Hotel, Sabtu (27/1/2024).
Dia membeberkan, Fraksi Golkar di DPR sudah menyepakati usulan revisi Undang-Undang Pilkada menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR. Memajukan jadwal pilkada dari November menjadi September 2024 menjadi salah satu poin dalam revisi UU Pilkada yang disepakati akhir 2023 ini.
Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pun mengakui jadwal pilkada masih bisa berubah. Meskipun dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota 2024, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024.
Di sisi lain, Airlangga pun menegaskan sikapnya membela pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh berkampanye dan memihak. Airlangga menilai, keberpihakan adalah hak konstitusional warga negara, termasuk seorang presiden.
"Golkar kita setuju untuk maju di bulan September," ujar Airlangga usai menghadiri konsolidasi kader Partai Golkar Jambi di Grand Central Hotel, Sabtu (27/1/2024).
Dia membeberkan, Fraksi Golkar di DPR sudah menyepakati usulan revisi Undang-Undang Pilkada menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR. Memajukan jadwal pilkada dari November menjadi September 2024 menjadi salah satu poin dalam revisi UU Pilkada yang disepakati akhir 2023 ini.
Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pun mengakui jadwal pilkada masih bisa berubah. Meskipun dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota 2024, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024.
Di sisi lain, Airlangga pun menegaskan sikapnya membela pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh berkampanye dan memihak. Airlangga menilai, keberpihakan adalah hak konstitusional warga negara, termasuk seorang presiden.
Lihat Juga :