Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya

Jum'at, 26 Januari 2024 - 16:40 WIB
loading...
Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri secara resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri secara resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Iya betul (cabut gugatan)," kata Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).

Fahri mengaku, memiliki sejumlah pertimbangan hingga akhirnya menyatakan untuk mecabut gugatan praperadilan tersebut. Namun dia tidak menjelaskaan secara teknis sejumlah pertimbangan tersebut. "Ada beberapa alasan teknis, nanti saya jelaskan," tambahnya.

Sebelumnya, Firli melakukan gugatan praperadilan yang kedua dan telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE. Praperadilan kedua yang diajukan Firli ke Pengadilan Jakarta Selatan.


"Saya bersama tim hukum telah mendaftarkan permohonan atau gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024 dan praperadilan yang diajukan Pak Firli telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," ujar Fahri Bachmid.

Polda Metro Jaya siap menghadapi kembali gugatan praperadilan Firli Bahuri untuk kedua kalinya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hal itu diketahui dari dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan itu



“Terkait dengan gugatan pra peradilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa, 16 Januari 2024.

Ade Safri memastikan upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Kemudian serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

“Telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan prapredilan tersangka FB atau kuasa hukumnya,” terang Ade Safri.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3378 seconds (0.1#10.140)