Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya
Jum'at, 26 Januari 2024 - 16:40 WIB
loading...
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri secara resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri secara resmi mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Iya betul (cabut gugatan)," kata Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Fahri mengaku, memiliki sejumlah pertimbangan hingga akhirnya menyatakan untuk mecabut gugatan praperadilan tersebut. Namun dia tidak menjelaskaan secara teknis sejumlah pertimbangan tersebut. "Ada beberapa alasan teknis, nanti saya jelaskan," tambahnya.
Sebelumnya, Firli melakukan gugatan praperadilan yang kedua dan telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE. Praperadilan kedua yang diajukan Firli ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Baca juga: Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Saya bersama tim hukum telah mendaftarkan permohonan atau gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024 dan praperadilan yang diajukan Pak Firli telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," ujar Fahri Bachmid.
Polda Metro Jaya siap menghadapi kembali gugatan praperadilan Firli Bahuri untuk kedua kalinya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hal itu diketahui dari dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan itu
Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri
"Iya betul (cabut gugatan)," kata Kuasa Hukum Firli, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi, Jumat (26/1/2024).
Fahri mengaku, memiliki sejumlah pertimbangan hingga akhirnya menyatakan untuk mecabut gugatan praperadilan tersebut. Namun dia tidak menjelaskaan secara teknis sejumlah pertimbangan tersebut. "Ada beberapa alasan teknis, nanti saya jelaskan," tambahnya.
Sebelumnya, Firli melakukan gugatan praperadilan yang kedua dan telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE. Praperadilan kedua yang diajukan Firli ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Baca juga: Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Saya bersama tim hukum telah mendaftarkan permohonan atau gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024 dan praperadilan yang diajukan Pak Firli telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL," ujar Fahri Bachmid.
Polda Metro Jaya siap menghadapi kembali gugatan praperadilan Firli Bahuri untuk kedua kalinya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Hal itu diketahui dari dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan itu
Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri
Lihat Juga :