Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Selasa, 23 Januari 2024 - 11:25 WIB
loading...
Dirreskrimsus Polda...
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke PN Jakarta Selatan. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Terkait dengan gugatan praperadilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

Mantan Kapolresta Surakarta itu menegaskan, penanganan perkara Firli Bahuri telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Menurutnya, hal tersebut telah terbukti dalam sidang gugatan praperadilan Firli sebelumnya yang ditolak hakim.



Ade menyebut upaya penyidikan dalam perkara tersebut telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya.

"Hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Ade.

Ia mengatakan materi gugatan Firli yang ke-2 ini sebenarnya telah diuji saat materi yang sama diajukan pada praperadilan pertama. Ade yakin gugatan Firli ini akan kembali ditolak.

Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri

"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tsk FB atau kuasa hukumnya, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap sdr FB telah didasarkan atas minimal 2 alat bukti yang sah. Bahkan dalam penanganan perkara aquo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari 2 alat bukti yang sah," katanya.

Untuk diketahui, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukkan pada Senin, 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip, Selasa (22/1/2024).

Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Pada gugatan sebelumnya, Firli menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Siap Hadapi Gugatan...
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Kusnadi Staf Hasto Cabut...
Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda, Pengacara Kusnadi Tuding KPK Mengulur Waktu
Kasus Firli Bahuri Dikebut...
Kasus Firli Bahuri Dikebut setelah Lebaran
Firli Bahuri Cabut Gugatan...
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Ketiganya, Alasannya Ada Perbaikan
Polri Yakin Gugatan...
Polri Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri ke PN Jaksel Bakal Kembali Ditolak
Tersangka Kasus Pagar...
Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Ditetapkan 9 Orang
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
Peras Korban Rp180 Juta,...
Peras Korban Rp180 Juta, Oknum Pengacara di NTB Kena OTT Polisi
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Kau...
Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Eps 27: Alya Diteror, Devan Luka Serius
Siaran Spesial Hardiknas...
Siaran Spesial Hardiknas di Global Radio, MNC University Tekankan Pentingnya Pendidikan di Era Digital
Nonton Konser Lebih...
Nonton Konser Lebih Nyaman Tanpa Bikin Dompet Kosong? Ini Tipsnya
Berita Terkini
Sidang Gugatan Mobil...
Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Mediasi, Hakim Agus Darwanto Jadi Mediator
Profil Komaruddin Simanjuntak,...
Profil Komaruddin Simanjuntak, Jenderal Purnawirawan Siap Pasang Badan untuk Presiden Prabowo
Polda Metro Periksa...
Polda Metro Periksa 4 Orang Saksi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi
DPR Dorong Satgas Antipremanisme...
DPR Dorong Satgas Antipremanisme Gerak Cepat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Minta Polri di Bawah Kemendagri, Anggota DPR Khawatir Jadi Alat Politik
Resmikan Gedung Baru...
Resmikan Gedung Baru IPDN, Menko AHY: Ciptakan Birokrasi Adaptif, Inovatif, dan Berkelanjutan
Infografis
Jerman Persiapkan Anak-anak...
Jerman Persiapkan Anak-anak Hadapi Krisis Perang Dunia III
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved