Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Selasa, 23 Januari 2024 - 11:25 WIB
loading...
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke PN Jakarta Selatan. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu terkait penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Terkait dengan gugatan praperadilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).
Mantan Kapolresta Surakarta itu menegaskan, penanganan perkara Firli Bahuri telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Menurutnya, hal tersebut telah terbukti dalam sidang gugatan praperadilan Firli sebelumnya yang ditolak hakim.
Ade menyebut upaya penyidikan dalam perkara tersebut telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya.
"Hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Ade.
Ia mengatakan materi gugatan Firli yang ke-2 ini sebenarnya telah diuji saat materi yang sama diajukan pada praperadilan pertama. Ade yakin gugatan Firli ini akan kembali ditolak.
"Terkait dengan gugatan praperadilan ke-2 yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).
Mantan Kapolresta Surakarta itu menegaskan, penanganan perkara Firli Bahuri telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Menurutnya, hal tersebut telah terbukti dalam sidang gugatan praperadilan Firli sebelumnya yang ditolak hakim.
Ade menyebut upaya penyidikan dalam perkara tersebut telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya.
"Hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Ade.
Ia mengatakan materi gugatan Firli yang ke-2 ini sebenarnya telah diuji saat materi yang sama diajukan pada praperadilan pertama. Ade yakin gugatan Firli ini akan kembali ditolak.
Lihat Juga :