Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri
Selasa, 23 Januari 2024 - 09:21 WIB
loading...
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia menggugat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukan Senin (22/1/2024).
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi SIPP seperti dikutip, Selasa (22/1/2024).
Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Adapun hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukan Senin (22/1/2024).
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi SIPP seperti dikutip, Selasa (22/1/2024).
Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Lihat Juga :