Kritik Jokowi, Syahganda dan Ahmad Yani Bicara Kebohongan Publik dan Pemakzulan

Jum'at, 26 Januari 2024 - 06:22 WIB
loading...
Kritik Jokowi, Syahganda...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendapat kritikan usai menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak. Foto/Setpres
A A A
JAKARTA - Ketua Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan dan Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) soal presiden boleh kampanye dan berpihak. Syahganda menyarankan Jokowi sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan presiden jika ingin berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan capres-cawapres.

"Sebab, hal itu merupakan kebohongan publik, karena sebelumnya Jokowi sudah mengatakan dirinya maupun pemerintah akan netral dalam pilpres, baik pada 30 Oktober 2023 ketika menjamu makan siang ketiga capres, dan pada pidatonya 1 November 2023 lalu," kata Syahganda Nainggolan merespons pernyataan terbaru Jokowi soal netralitas presiden dan pejabat negara pada pilpres, Jumat (26/1/2024).

Syahganda tak yakin pemerintah bisa berjalan dengan baik jika Jokowi tidak menjaga netralitas. "Karena potensi penggunaan kekuasaan negara serta pemerintahan akan terseret dalam urusan copras-capres," ujarnya.

Baca juga: TPN Sebut Ucapan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak Bisa Dijadikan Alasan Pemakzulan



Padahal, kata dia, rakyat membutuhkan pemimpin negarawan dan berintegritas pada situasi pertarungan pilpres maupun pemilu saat ini. "Demi menjaga situasi damai dan terkendali," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani ketidaknetralan Jokowi telah memenuhi unsur pasal pemakzulan atau impeachment. "Baik Pasal 7 maupun Pasal 9 UUD 45. Oleh karena pasal itu mengharuskan presiden harus melaksanakan konstitusi secara selurus-lurusnya, seadil-adilnya dan sejujur-sejujurnya," kata Yani secara terpisah.

"Bagaimana dia bisa berlaku adil, jujur dan lurus jika dia memihak pada capres-cawapres 02, yang ada anaknya di sana," sambungnya .

Maka itu, Yani mengimbau DPR untuk saatnya menjaga kewibawaan konstitusi dengan menggunakan haknya yakni hak menyatakan pendapat (HMP). "HMP itu menyatakan Presiden Jokowi telah menabrak konstitusi," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan buka suara menanggapi banyaknya kritikan terhadap pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye dan memihak. “Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024 telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Ari mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi tersebut merespons penjelasan terutama terkait aturan dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden. "Dalam pandangan presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan juga kepala daerah dan wakil kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," jelasnya.

Ari pun memberikan contoh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga ikut berkampanye untuk memenangkan partai politik masing-masing. "Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," jelasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jumhur Hidayat Jadi...
Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Syahganda Nainggolan: Dia Akan Bertarung Lawan Oligarki
Rocky Gerung dan Syahganda...
Rocky Gerung dan Syahganda Hadiri Pelantikan Menteri di Istana
Harga Minyak Dunia Melonjak...
Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Konflik Timur Tengah, Great Institute Soroti Ancaman Fiskal RI
Diperiksa KPK, Ketua...
Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Ngaku Beri Utang Rp26 Miliar Bupati untuk Biaya Kampanye
Revisi UU Pemilu: Adaptasi...
Revisi UU Pemilu: Adaptasi Digital dan Gen Alpha Kunci Demokrasi Masa Depan
Bupati Ardito Terima...
Bupati Ardito Terima Suap Rp5,7 Miliar Buat Lunasi Utang Kampanye
Berbohong saat Kampanye...
Berbohong saat Kampanye Bisa Masuk Penjara, Wales Siapkan UU yang Bikin Politisi Ketar-ketir
5 Fakta Tragedi Kampanye...
5 Fakta Tragedi Kampanye Politik yang Menewaskan 39 Orang
Berebut Hadiri Kampanye...
Berebut Hadiri Kampanye Aktor Vijay, 36 Warga India Tewas Terinjak-injak
Rekomendasi
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved