Soal Presiden Boleh Memihak, TPN Ragu Pilpres 2024 Akan Bersifat Jujur dan Adil

Kamis, 25 Januari 2024 - 19:21 WIB
loading...
Soal Presiden Boleh Memihak, TPN Ragu Pilpres 2024 Akan Bersifat Jujur dan Adil
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis turut mengomentari soal pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa kepala negara boleh berkampanye dan memihak. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD , Todung Mulya Lubis turut mengomentari soal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa kepala negara boleh berkampanye dan memihak.

Menurut Todung, pernyataan Jokowi tidak menggambarkan Pasal 1 dan 2 Undang-undang Pemilu mengenai pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Wapres Serahkan Publik Menilai

"Pernyataan presiden yang menyatakan presiden bisa kampanye dan memihak, maka pemilu dan pilpres tak akan mungkin lagi bersifat jurdil," ujar Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

"Bukankah presiden mempunyai kekuasaan dan wibawa kekuasaan yang sangat besar yang bisa mengarahkan dan mempengaruhi pemilu dan pilpres, sehingga merusak dan menegaskan asas pemilu yang jurdil?" sambungnya.

Bahkan, Todung juga mempertanyakan apakah Pemilu 2024 akan berlangsung adil dan berintegritas jika Jokowi secara terbuka menyatakan keberpihakannya.

"Bukankah presiden yang sebelumnya berkali-kali mengatakan dirinya netral, semua pejabat negara harus bersikap netral," katanya.



"Pernyataan presiden yang diucapkannya berkali-kali bahwa presiden itu netral menjadi pernyataan yang hampa atau dinihilkan dengan pernyataannya di Pangkalan TNI AU di Halim Perdana Kusuma, 24 Januari 2024," pungkas Todung.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)