Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker, KPK: Negara Rugi Rp17,6 Miliar
Kamis, 25 Januari 2024 - 18:32 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Alex menyebutkan, proses lelang pengadaan tersebut ternyata telah dikondisikan pihak pemenangnya yakni perusahaan milik Karunia sejak awal. Di mana, Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah untuk ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang.
"Sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang," imbuhnya.
Pengondisian pemenang lelang tersebut, kata Alex, diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman. Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, lanjut dia, dilakukan pemeriksaan dari tim panitia penerima hasil pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.
"Selain itu atas persetujuan IND selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 persem ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen," kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang," imbuhnya.
Pengondisian pemenang lelang tersebut, kata Alex, diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman. Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, lanjut dia, dilakukan pemeriksaan dari tim panitia penerima hasil pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.
"Selain itu atas persetujuan IND selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 persem ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen," kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
Lihat Juga :