Akademisi Sentil Jokowi: ASN Saja Harus Netral
Kamis, 25 Januari 2024 - 12:06 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mendapat kritikan usai menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak. Foto/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Akademisi Gugun El Guyanie menyentil Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) karena menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak. Gugun mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) saja harus netral dalam pemilu.
Gugun El Guyanie berpendapat, pernyataan Jokowi yang menyebutkan presiden boleh memihak dan boleh kampanye jelas salah tafsir. Menurutnya, hak politik setiap warga negara harus dimaknai sepanjang tidak menimbulkan conflict of interest atau benturan kepentingan.
"Kalau ASN saja harus netral, masa pejabat paling tinggi di republik ini, simbol supremasi kekuasaan eksekutif, head of state, tidak ikut menjunjung asas netralitas?" tegas Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Jokowi Panen Kritik, Istana: Presiden-presiden Sebelumnya juga Ikut Berkampanye
Gugun menegaskan bahwa presiden itu PNS dengan eselon tertinggi. Logikanya, kata dia, kalau ASN-nya netral, pembina ASN dalam hal ini presiden kok boleh memihak?
"Argumentasi dari siapa pun yang menafsirkan norma dalam undang-undang pemilu membuka peluang presiden boleh memihak, berarti sengaja menafsirkan hukum parsial tidak holistik, sengaja memisahkan hukum dengan spirit demokrasi," terangnya yang juga Direktur Lex Humana Institute ini.
Gugun El Guyanie berpendapat, pernyataan Jokowi yang menyebutkan presiden boleh memihak dan boleh kampanye jelas salah tafsir. Menurutnya, hak politik setiap warga negara harus dimaknai sepanjang tidak menimbulkan conflict of interest atau benturan kepentingan.
"Kalau ASN saja harus netral, masa pejabat paling tinggi di republik ini, simbol supremasi kekuasaan eksekutif, head of state, tidak ikut menjunjung asas netralitas?" tegas Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Jokowi Panen Kritik, Istana: Presiden-presiden Sebelumnya juga Ikut Berkampanye
Gugun menegaskan bahwa presiden itu PNS dengan eselon tertinggi. Logikanya, kata dia, kalau ASN-nya netral, pembina ASN dalam hal ini presiden kok boleh memihak?
"Argumentasi dari siapa pun yang menafsirkan norma dalam undang-undang pemilu membuka peluang presiden boleh memihak, berarti sengaja menafsirkan hukum parsial tidak holistik, sengaja memisahkan hukum dengan spirit demokrasi," terangnya yang juga Direktur Lex Humana Institute ini.
Lihat Juga :