Dewas KPK Bacakan Vonis Sidang Etik Pungli 93 Pegawai Rutan pada 15 Februari 2024

Senin, 22 Januari 2024 - 18:09 WIB
loading...
Dewas KPK Bacakan Vonis Sidang Etik Pungli 93 Pegawai Rutan pada 15 Februari 2024
Dewas KPK menyampaikan pembacaan vonis dari sidang etik kasus pungutan liar (pungli) 93 pegawai Rutan KPK akan dilaksanakan pada 15 Februari 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan pembacaan vonis dari sidang etik kasus pungutan liar (pungli) 93 pegawai Rutan KPK akan dilaksanakan pada 15 Februari 2024.

Dewas KPK menyampaikan hal tersebut selepas melaksanakan agenda pemeriksaan 18 dari 93 pegawai Rutan KPK yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (22/1/2024).



"Putusannya nanti tanggal 15 Februari 2024," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Albertina mengatakan putusan tersebut dibacakan untuk 93 pegawai yang tengah diperiksa secara bertahap. Dia melanjutkan sidang bertahap dilaksanakan dalam tiga babak yakni, Senin, Selasa, dan Kamis.

"Agenda hari ini ya masih bersifat pemeriksaan ya," katanya.

Diketahui, Dewas KPK menemukan fakta terdapat pihak yang disebut "Lurah" dalam kasus dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) komisi antirasuah.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan Lurah bertugas untuk mengumpulkan uang dari para tahanan yang ingin menambah fasilitas mereka selama berada di rutan.

"Kalau itu kan mereka sudah terima nanti kan mereka bagi-bagi," kata Albertina saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat (19/1/2024).



"(Dibagi-bagi oleh) yang dituakan mereka, lurahnya lah. Penjaga juga, sesama penjaga tapi ada yang mengkoordinir itu," tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)