Dewas KPK Bacakan Vonis Sidang Etik Pungli 93 Pegawai Rutan pada 15 Februari 2024
Senin, 22 Januari 2024 - 18:09 WIB
loading...
Dewas KPK menyampaikan pembacaan vonis dari sidang etik kasus pungutan liar (pungli) 93 pegawai Rutan KPK akan dilaksanakan pada 15 Februari 2024. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan pembacaan vonis dari sidang etik kasus pungutan liar (pungli) 93 pegawai Rutan KPK akan dilaksanakan pada 15 Februari 2024.
Dewas KPK menyampaikan hal tersebut selepas melaksanakan agenda pemeriksaan 18 dari 93 pegawai Rutan KPK yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Terungkap! Ada 'Lurah' di Skandal Pungli Rutan KPK
"Putusannya nanti tanggal 15 Februari 2024," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/1/2024).
Albertina mengatakan putusan tersebut dibacakan untuk 93 pegawai yang tengah diperiksa secara bertahap. Dia melanjutkan sidang bertahap dilaksanakan dalam tiga babak yakni, Senin, Selasa, dan Kamis.
"Agenda hari ini ya masih bersifat pemeriksaan ya," katanya.
Diketahui, Dewas KPK menemukan fakta terdapat pihak yang disebut "Lurah" dalam kasus dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) komisi antirasuah.
Dewas KPK menyampaikan hal tersebut selepas melaksanakan agenda pemeriksaan 18 dari 93 pegawai Rutan KPK yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Terungkap! Ada 'Lurah' di Skandal Pungli Rutan KPK
"Putusannya nanti tanggal 15 Februari 2024," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/1/2024).
Albertina mengatakan putusan tersebut dibacakan untuk 93 pegawai yang tengah diperiksa secara bertahap. Dia melanjutkan sidang bertahap dilaksanakan dalam tiga babak yakni, Senin, Selasa, dan Kamis.
"Agenda hari ini ya masih bersifat pemeriksaan ya," katanya.
Diketahui, Dewas KPK menemukan fakta terdapat pihak yang disebut "Lurah" dalam kasus dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) komisi antirasuah.
Lihat Juga :