Empat Kategori Khusus Pemilih Pemilu 2024 Ini Bisa Pindah Domisili Sampai 7 Februari

Senin, 22 Januari 2024 - 17:10 WIB
loading...
Empat Kategori Khusus...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut empat kategori khusus pemilih Pemilu 2024 yang bisa pindah domisili sampai 7 Februari 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengungkapkan pelayanan pemindahan calon pemilih pada Pemilu 2024, hanya bisa dilayani pelayanannya sampai 15 Januari 2024.

Namun demikian, ada pengecualian khusus untuk empat kategori yakni sedang bertugas atau bekerja di luar kota, sakit, tertimpa bencana, dan juga narapidana bisa dilayani pemindahan domisilinya sampai 7 Februari 2024.

"Berkaitan dengan pelayanan pindah memilih, pelayanannya sampai H-30 pemungutan suara (15 Januari 2024), kecuali 4 kategori yang masih dilayani sampai H-7 atau 7 Februari 2024, yakni sedang bertugas di tempat lain, sakit, tertimpa bencana alam, dan narapidana," kata Lolly saat dihubungi, Senin (22/1/2024).

Baca juga: TGB Minta KPU dan Bawaslu Optimal Tangani Indikasi Kecurangan Pemilu 2024

Lolly mengatakan, pelayanan dapat dilakukan dengan mengajukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS/PPK) KPU Kabupaten/Kota setempat.

"Pelayanannya dapat dilakukan di PPS/PPK/KPU Kab Kota tempat asal atau tempat tujuan (Pasal 117 ayat (1) PKPU No. 7 Tahun 2022, Keputusan KPU No. 695 Tahun 2023)," ucap Lolly.

Baca juga: Pemilu 2024, Besok Hari Terakhir Masyarakat Urus Pindah Memilih

Jika dari keempat kategori tersebut mengalami kesulitan saat melapor bisa langsung melaporkan ke KPU tempat tujuan memilih. "Bagi pemilih yang saat ini masuk dalam 4 kategori di atas, jika kesulitan untuk melapor ke PPS/PPK/KPU Kab Kota di tempat asal, dapat melaporkan di tempat tujuan memilih," kata Lolly.

"Kami memastikan agar semua orang yang memenuhi kriteria di atas, dapat tetap dilayani, sehingga yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di lokasi tujuan," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
HGI Jakarta Domino Tournament...
HGI Jakarta Domino Tournament 2026, Ribuan Peserta Ramaikan Olahraga Pikiran
Mohamed Salah Cedera,...
Mohamed Salah Cedera, Mesir Deg-degan Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Kapten Mehdi Taremi:...
Kapten Mehdi Taremi: FIFA Tak Adil, Iran Sendirian dan Tidak Ada yang Membantu Kami
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Hapus Segera! Empat...
Hapus Segera! Empat Aplikasi Ini Bisa Mencuri Uang Anda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved