Empat Kategori Khusus Pemilih Pemilu 2024 Ini Bisa Pindah Domisili Sampai 7 Februari
Senin, 22 Januari 2024 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
"Pelayanannya dapat dilakukan di PPS/PPK/KPU Kab Kota tempat asal atau tempat tujuan (Pasal 117 ayat (1) PKPU No. 7 Tahun 2022, Keputusan KPU No. 695 Tahun 2023)," ucap Lolly.
Baca juga: Pemilu 2024, Besok Hari Terakhir Masyarakat Urus Pindah Memilih
Jika dari keempat kategori tersebut mengalami kesulitan saat melapor bisa langsung melaporkan ke KPU tempat tujuan memilih. "Bagi pemilih yang saat ini masuk dalam 4 kategori di atas, jika kesulitan untuk melapor ke PPS/PPK/KPU Kab Kota di tempat asal, dapat melaporkan di tempat tujuan memilih," kata Lolly.
"Kami memastikan agar semua orang yang memenuhi kriteria di atas, dapat tetap dilayani, sehingga yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di lokasi tujuan," katanya.
Baca juga: Pemilu 2024, Besok Hari Terakhir Masyarakat Urus Pindah Memilih
Jika dari keempat kategori tersebut mengalami kesulitan saat melapor bisa langsung melaporkan ke KPU tempat tujuan memilih. "Bagi pemilih yang saat ini masuk dalam 4 kategori di atas, jika kesulitan untuk melapor ke PPS/PPK/KPU Kab Kota di tempat asal, dapat melaporkan di tempat tujuan memilih," kata Lolly.
"Kami memastikan agar semua orang yang memenuhi kriteria di atas, dapat tetap dilayani, sehingga yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di lokasi tujuan," katanya.
(cip)
Lihat Juga :