Fadli Zon: Indonesia Harus Memperkuat Dakwaan terhadap Israel
Senin, 22 Januari 2024 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
"Kita tahu, pada akhir Desember lalu Afrika Selatan telah meminta Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, untuk mengeluarkan perintah darurat yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948 terkait tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap penduduk Gaza," kata politikus Partai Gerindra ini.
Konvensi Genosida 1948, atau Convetion on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948, lanjut Fadli, adalah salah satu konvensi hak asasi manusia internasional yang tertua. Kovensi ini bahkan lahir lebih dulu sebelum Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Traktat ini menyebut bahwa upaya untuk menghancurkan suatu kelompok manusia secara keseluruhan atau sebagian adalah sebuah tindak kejahatan.
Secara keseluruhan, ada lima “tindakan genosida” yang dituduhkan Afrika Selatan terhadap Israel, yaitu pembunuhan massal warga Palestina, mencederai fisik dan mental mereka secara serius, melakukan pemindahan paksa dan blokade pada pasokan penting, melakukan penghancuran total sistem perawatan kesehatan Gaza, serta mencegah kelahiran di Gaza dengan memblokir fasilitas perawatan bantuan medis yang bisa menyelamatkan jiwa.
Dalam tuntutannya, Afrika Selatan juga meminta Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel agar segera menghentikan operasi militernya di Gaza. Tindakan tersebut diperlukan untuk melindungi kerugian yang lebih lanjut, serius, dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina.
Sejak Oktober 2023, sekitar 25.000 warga Palestina telah tewas akibat serangan Israel, dan lebih dari 61.500 orang terluka parah serta cacat serius. Sementara itu, jutaan penduduk Gaza lainnya kini terlantar hidupnya. Bahkan, para ahli PBB menyebut bahwa apa yang sedang berlangsung di Gaza saat ini adalah sebuah genosida, dan 80 persen kasus kelaparan serta tragedi kemanusaiaan dunia itu secara riil ada di Gaza.
Tragisnya, menghadapi semua fakta tragedi kemanusiaan tersebut, tak pernah ada pernyataan resmi dari Mahkamah Internasional, juga tak pernah ada penyelidik yang pernah mengunjungi Israel atau Palestina sebelum Desember 2023. Saya bahkan mendapat informasi anggaran investigasi untuk kasus Palestina menerima anggaran terkecil di antara semua investigasi aktif yang ada saat ini, di mana besarannya hanya seperempat dari anggaran untuk Ukraina. Dari soal anggaran investigasi ini saja kita sudah bisa menilai adanya jurang menganga antara besarnya dukungan masyarakat internasional terhadap Palestina, dengan langkah-langkah resmi yang telah diambil oleh lembaga-lembaga internasional.
"Sekali lagi, kita berharap langkah yang diambil oleh Afrika Selatan ini akan bergulir menjadi bola salju yang bisa mengubah banyak hal. Itu sebabnya kami yang ada di parlemen memberikan dukungan penuh terhadap Afrika Selatan. Di tengah pergeseran geopolitik dunia dari yang sebelumnya unipolar menjadi multipolar, langkah Afrika Selatan ini harusnya punya daya dobrak. Apalagi, jika seluruh pemerintahan negara berkembang bisa memberikan dukungan," jelas Fadli.
Konvensi Genosida 1948, atau Convetion on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948, lanjut Fadli, adalah salah satu konvensi hak asasi manusia internasional yang tertua. Kovensi ini bahkan lahir lebih dulu sebelum Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Traktat ini menyebut bahwa upaya untuk menghancurkan suatu kelompok manusia secara keseluruhan atau sebagian adalah sebuah tindak kejahatan.
Secara keseluruhan, ada lima “tindakan genosida” yang dituduhkan Afrika Selatan terhadap Israel, yaitu pembunuhan massal warga Palestina, mencederai fisik dan mental mereka secara serius, melakukan pemindahan paksa dan blokade pada pasokan penting, melakukan penghancuran total sistem perawatan kesehatan Gaza, serta mencegah kelahiran di Gaza dengan memblokir fasilitas perawatan bantuan medis yang bisa menyelamatkan jiwa.
Dalam tuntutannya, Afrika Selatan juga meminta Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel agar segera menghentikan operasi militernya di Gaza. Tindakan tersebut diperlukan untuk melindungi kerugian yang lebih lanjut, serius, dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina.
Sejak Oktober 2023, sekitar 25.000 warga Palestina telah tewas akibat serangan Israel, dan lebih dari 61.500 orang terluka parah serta cacat serius. Sementara itu, jutaan penduduk Gaza lainnya kini terlantar hidupnya. Bahkan, para ahli PBB menyebut bahwa apa yang sedang berlangsung di Gaza saat ini adalah sebuah genosida, dan 80 persen kasus kelaparan serta tragedi kemanusaiaan dunia itu secara riil ada di Gaza.
Tragisnya, menghadapi semua fakta tragedi kemanusiaan tersebut, tak pernah ada pernyataan resmi dari Mahkamah Internasional, juga tak pernah ada penyelidik yang pernah mengunjungi Israel atau Palestina sebelum Desember 2023. Saya bahkan mendapat informasi anggaran investigasi untuk kasus Palestina menerima anggaran terkecil di antara semua investigasi aktif yang ada saat ini, di mana besarannya hanya seperempat dari anggaran untuk Ukraina. Dari soal anggaran investigasi ini saja kita sudah bisa menilai adanya jurang menganga antara besarnya dukungan masyarakat internasional terhadap Palestina, dengan langkah-langkah resmi yang telah diambil oleh lembaga-lembaga internasional.
"Sekali lagi, kita berharap langkah yang diambil oleh Afrika Selatan ini akan bergulir menjadi bola salju yang bisa mengubah banyak hal. Itu sebabnya kami yang ada di parlemen memberikan dukungan penuh terhadap Afrika Selatan. Di tengah pergeseran geopolitik dunia dari yang sebelumnya unipolar menjadi multipolar, langkah Afrika Selatan ini harusnya punya daya dobrak. Apalagi, jika seluruh pemerintahan negara berkembang bisa memberikan dukungan," jelas Fadli.
Lihat Juga :