Mahfud MD Ingin Pemerintah Akui Aktivis Lingkungan sebagai Subjek Hukum
Senin, 22 Januari 2024 - 07:42 WIB
loading...
Dalam debat keempat Pilpres 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam, Mahfud MD meminta pemerintah mengakui aktivis lingkungan sebagai subjek hukum. FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
A
A
A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD berbicara mengenai kerusakan lingkungan di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut harus dicegah, salah satunya dengan melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemerintah.
Dalam debat keempat Pilpres 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam, Mahfud MD mengatakan, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang diputuskan saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK.
"Menurut saya, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang dulu saya yang membaca vonis itu dan mengetuk palunya," kata Manfud.
Dijelaskan Mahfud, putusan MK yang pertama mengenai harus diakuinya aktivis lingkungan sebagai subjek hukum. Pasalnya, sekarang ini apabila ada seseorang berbicara mengenai kerusakan lingkungan, maka kemudian langsung ditangkap.
Dalam debat keempat Pilpres 2024 di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024) malam, Mahfud MD mengatakan, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang diputuskan saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK.
"Menurut saya, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang dulu saya yang membaca vonis itu dan mengetuk palunya," kata Manfud.
Dijelaskan Mahfud, putusan MK yang pertama mengenai harus diakuinya aktivis lingkungan sebagai subjek hukum. Pasalnya, sekarang ini apabila ada seseorang berbicara mengenai kerusakan lingkungan, maka kemudian langsung ditangkap.
Lihat Juga :