Ini Komitmen Pasangan Ganjar-Mahfud terhadap Masyarakat Adat
Minggu, 21 Januari 2024 - 23:07 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau Bapak tadi katakan, jangan ada yang tertinggal dong, semua dilibatkan, itu yang tadi saya putuskan, ketika saya membatalkan 14 pasal Undang-undang wilayah pesisir justru karena di situ masyarakat adat tidak pernah dilibatkan," katanya.
Mahfud mengungkap, saat ini ada 20.000 lebih masyarakat adat yang tak memiliki KTP sehingga tak punya hak pilih.
"Kenapa tidak punya KTP? Karena katanya dia (masyarakat adat) menghuni hutan negara. Kalau hutan negara nggak boleh ada penduduk di situ. Padahal dia sudah puluhan tahun di situ. Nah, tentang RUU, Hukum Masyarakat, Hukum Adat, sudah masuk dalam program kami, di visi kami, memang itu sesudah sejak 2014 tidak jalan, akan kita jalankan. Terima kasih," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Kutip Gus Dur: Tugas Pemerintah Terhadap Rakyat adalah Kesejahteraannya
Mahfud mengungkap, saat ini ada 20.000 lebih masyarakat adat yang tak memiliki KTP sehingga tak punya hak pilih.
"Kenapa tidak punya KTP? Karena katanya dia (masyarakat adat) menghuni hutan negara. Kalau hutan negara nggak boleh ada penduduk di situ. Padahal dia sudah puluhan tahun di situ. Nah, tentang RUU, Hukum Masyarakat, Hukum Adat, sudah masuk dalam program kami, di visi kami, memang itu sesudah sejak 2014 tidak jalan, akan kita jalankan. Terima kasih," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Kutip Gus Dur: Tugas Pemerintah Terhadap Rakyat adalah Kesejahteraannya
(abd)
Lihat Juga :