Kominfo soal SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial, Ini Penjelasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Surat Edaran (SE) tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI) dikeluarkan oleh Kominfo pada 19 Desember 2023 sebagai tahap awal dalam mengembangkan model tata kelola kecerdasan artifisial. Hal ini merespons kecepatan inovasi dan pemanfaatan teknologi ini.
Prinsip-prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen, yang meliputi: inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada seperti Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Menurut Nezar, dalam Sarasehan AI Nasional bertema "Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital” di Jakarta, Jumat 19 Januari 2024, surat edaran ini bersifat soft regulation yang diharapkan dapat menjadi panduan untuk pengaturan yang lebih tinggi.
"Dia (SE) melengkapi dan kita harapkan dia bisa menjadi komplementer jika ada kasus-kasus terkait dengan pelanggaran penggunaan AI bisa dirujuk ke dua UU itu plus undang-undang yang lain," ujar Nezar.
Nezar mengatakan SE Etika Kecerdasan Artifisial dapat memacu industri untuk tidak ragu-ragu dalam inovasi mengacu kepada nilai-nilai etis yang ada di surat. Dia lalu mengharapkan partisipasi yang lebih luas dari para pelaku industri untuk bisa mengakomodasi edaran itu
"Kami sangat berharap partisipasi lebih luas lagi nantinya, dari para pelaku industri, bisa mengadopsi surat edaran ini menjadi rujukan dalam pengembangan, pemanfaatan dan penggunaan dari AI," kata dia.
Dia menegaskan hadirnya SE ini menunjukkan salah satu upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak-dampak negatif AI di Indonesia terutama dalam perlindungan data pribadi, soal keamanan, inklusivitas dan lainnya.
"Kita harapkan surat edaran ini, tidak bersifat kayak enggak punya sanksi hukum segala macam," demikian penjelasan Wamenkominfo.
Sementara itu Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar berharap hadirnya Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI) menghasilkan kebijakan negara yang fleksibel bagi teknologi AI.
"Harapannya nantinya kebijakan yang dihasilkan oleh negara untuk merespons teknologi itu bisa fleksibel bagi teknologi. Artinya tidak menghambat inovasi dari teknologi itu sendiri
ELSAM kata Wahyudi, terlibat secara intensif dalam proses penyusunan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang kecerdasan artifisial dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi dan sebagian sudah diadopsi melalui SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Prinsip-prinsip etika dalam SE ini mengakomodasi sejumlah elemen, yang meliputi: inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada seperti Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Menurut Nezar, dalam Sarasehan AI Nasional bertema "Memperkuat Komitmen Etika dalam Tata Kelola Kecerdasan Artifisial dan Penguatan Ekonomi Digital” di Jakarta, Jumat 19 Januari 2024, surat edaran ini bersifat soft regulation yang diharapkan dapat menjadi panduan untuk pengaturan yang lebih tinggi.
"Dia (SE) melengkapi dan kita harapkan dia bisa menjadi komplementer jika ada kasus-kasus terkait dengan pelanggaran penggunaan AI bisa dirujuk ke dua UU itu plus undang-undang yang lain," ujar Nezar.
Nezar mengatakan SE Etika Kecerdasan Artifisial dapat memacu industri untuk tidak ragu-ragu dalam inovasi mengacu kepada nilai-nilai etis yang ada di surat. Dia lalu mengharapkan partisipasi yang lebih luas dari para pelaku industri untuk bisa mengakomodasi edaran itu
"Kami sangat berharap partisipasi lebih luas lagi nantinya, dari para pelaku industri, bisa mengadopsi surat edaran ini menjadi rujukan dalam pengembangan, pemanfaatan dan penggunaan dari AI," kata dia.
Dia menegaskan hadirnya SE ini menunjukkan salah satu upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak-dampak negatif AI di Indonesia terutama dalam perlindungan data pribadi, soal keamanan, inklusivitas dan lainnya.
"Kita harapkan surat edaran ini, tidak bersifat kayak enggak punya sanksi hukum segala macam," demikian penjelasan Wamenkominfo.
Sementara itu Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar berharap hadirnya Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI) menghasilkan kebijakan negara yang fleksibel bagi teknologi AI.
"Harapannya nantinya kebijakan yang dihasilkan oleh negara untuk merespons teknologi itu bisa fleksibel bagi teknologi. Artinya tidak menghambat inovasi dari teknologi itu sendiri
ELSAM kata Wahyudi, terlibat secara intensif dalam proses penyusunan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang kecerdasan artifisial dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi dan sebagian sudah diadopsi melalui SE tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
(maf)