Lahan Terkontaminasi, Pelaku Usaha Diminta Tanggap Darurat Limbah B3
Selasa, 11 Agustus 2020 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Limbah Padat B3 Berlebih, Begini Solusi dari KLHK)
Poin penting yang juga harus dipahami para pelaku usaha adalah pelaksanaan penanggulangan kedaruratan pengelolaan B3. Vivien meminta prosedur tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan. Apalagi pemahaman penanganan itu belum dimiliki secara merata oleh pihak terkait.
Dalam kaitan itu, KLHK terus berupaya untuk membangun sarana berbagi informasi dan pengetahuan dalam bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan sistem tanggap darurat limbah B3. Misalnya, menyediakan laman web dan aplikasi mengenai pemulihan dan tanggap darurat yang dapat diakses pada situs pemulihanlb3.info/database-2018.
Vivien menambahkan, pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Adapan aturan teknisnya tertuang dalam Permen LHK Nomor P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3. Sedangkan pedoman teknis penyusunan program kedaruratan diatur dalam Permen LHK Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.
Poin penting yang juga harus dipahami para pelaku usaha adalah pelaksanaan penanggulangan kedaruratan pengelolaan B3. Vivien meminta prosedur tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan. Apalagi pemahaman penanganan itu belum dimiliki secara merata oleh pihak terkait.
Dalam kaitan itu, KLHK terus berupaya untuk membangun sarana berbagi informasi dan pengetahuan dalam bidang pemulihan lahan terkontaminasi dan sistem tanggap darurat limbah B3. Misalnya, menyediakan laman web dan aplikasi mengenai pemulihan dan tanggap darurat yang dapat diakses pada situs pemulihanlb3.info/database-2018.
Vivien menambahkan, pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Adapan aturan teknisnya tertuang dalam Permen LHK Nomor P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Pedoman Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3. Sedangkan pedoman teknis penyusunan program kedaruratan diatur dalam Permen LHK Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3.
(muh)
Lihat Juga :