Jawab Tudingan Playing Victim Perusakan APK Ganjar-Mahfud, TPN: Mengada-ada dan Tendensius

Kamis, 18 Januari 2024 - 18:19 WIB
loading...
Jawab Tudingan Playing...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis buka suara terhadap tudingan kalau pihaknya adalah aktor utama yang melakukan perusakan baliho pasangan Ganjar-Mahfud. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis buka suara terhadap tudingan kalau pihaknya adalah aktor utama yang melakukan perusakan baliho pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD . Dia menegaskan hal tersebut tidak lah benar.

"Tudingan yang dialamatkan kepada pihak Ganjar-Mahfud sebagai pelaku perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) sendiri merupakan hal yang tidak benar. Bahkan tudingan tersebut terlalu mengada-ngada dan sangat tendensius," ujar Todung dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud soal Kemerdekaan Pers: Wajib Dilakukan

Untuk itu, dia meminta pihak berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau kepolisian untuk serius mengusut tuntas perusakan APK pasangan nomor urut tiga. Agar dapat menciptakan kepastian hukum serta mengklarifikasi polemik dan tudingan perusakan APK kepada pihak Ganjar-Mahfud.

"Kami tidak bermain 'playing victims' dan untuk membuktikan kebenarannya, kami Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajak lebih serius kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam menegakkan aturan pemilu," sambungnya.

Todung menjelaskan, tindakan perusakan dan pencopotan APK Ganjar-Mahfud di sejumlah daerah merupakan tindakan yang melanggar aturan kampanye. Karena telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasal 280 ayat (1) huruf g, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut bahwa, “Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu, dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.” Dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 72 ayat (1) huruf g, PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu," jelasnya.

"Jika terbukti dilanggar maka hal tersebut merupakan tindak pidana pemilu yang bisa diganjar dua tahun kurungan penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sambungnya.

Dia menambahkan pihaknya akan selalu melakukan monitoring dan investigasi serta upaya hukum lainnya untuk menghentikan perusakan APK Ganjar-Mahfud sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dirinya juga mengajak ketika masyarakat melihat adanya dugaan pelanggaran pemilu agar segera dilaporkan ke pihak terkait.

Baca juga: Kampanye Akbar, TPN Sebut Ganjar-Mahfud Fokus di Jabar, Jateng, dan Jatim

"Di tengah situasi kontestasi politik yang sangat kompetitif saat ini diperlukan perhatian dan dukungan semua pihak untuk memastikan jalannya pemilu sesuai dengan yang digariskan konstitusi maupun UU Pemilu, serta syarat standar pemilu demokratik," tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
Todung Mulya Lubis Jadi...
Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani di Kasus Dugaan Makar
Aktivis KontraS Andrie...
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Todung Mulya Lubis: Siapa Aktor Intelektualnya?
Pemilu 2029 Masih Jauh,...
Pemilu 2029 Masih Jauh, PDIP: Jangan Setiap Hari Bicara Elektoral
Beri Dukungan, Ganjar...
Beri Dukungan, Ganjar Datang ke Sidang Pledoi Hasto | Sindo Prime
Ganjar, Rano Karno,...
Ganjar, Rano Karno, hingga Risma Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Lenteng Agung
Ganjar Pranowo Ungkap...
Ganjar Pranowo Ungkap Bunda Iffet Sempat Minta Pulang sebelum Meninggal
Rekomendasi
Gol Tah Dianulir VAR...
Gol Tah Dianulir VAR dan Jerman Tersingkir, Klopp: Kalau Begitu Arsenal Bukan Juara!
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Sidang Cerai Wardatina...
Sidang Cerai Wardatina Mawa Masuk Tahap Akhir, Ayah Insanul Fahmi Beri Kesaksian
Berita Terkini
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved