KPU-AMSI Tandatangani Nota Kesepahaman Cek Fakta Penyelenggaraan Pemilu 2024
Kamis, 18 Januari 2024 - 09:08 WIB
loading...
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menandatangani nota kesepahaman Cek Fakta. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menandatangani nota kesepahaman Cek Fakta dalam penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD povinsi dan kabupaten/kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024, ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari.
"Kerja sama ini untuk memberikan informasi yang benar agar masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu," demikian rilis yang diterima MPI, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: KPU Susun Rancangan Jadwal Pilpres Putaran Kedua, Pencoblosan 26 Juni 2024
Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua lembaga.
Nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024, ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari.
"Kerja sama ini untuk memberikan informasi yang benar agar masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) dalam pemilu," demikian rilis yang diterima MPI, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: KPU Susun Rancangan Jadwal Pilpres Putaran Kedua, Pencoblosan 26 Juni 2024
Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya yang akan tersedia di masing-masing etalase informasi kedua lembaga.
Lihat Juga :