Pengacara Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara
Rabu, 17 Januari 2024 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan jaksa terhadap Stefanus Roy Rening yakni, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian," sambungnya.
Sementara hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan jaksa dalam menuntut Stefanus Roy Rening yakni, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak memperoleh atau tidak menikmati hasil tindak pidana.
Sebelumnya, Advokat Stefanus Roy Rening didakwa telah merintangi penyidikan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Salah satunya, dengan memberi arahan kepada saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan jaksa terhadap Stefanus Roy Rening yakni, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian," sambungnya.
Sementara hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan jaksa dalam menuntut Stefanus Roy Rening yakni, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak memperoleh atau tidak menikmati hasil tindak pidana.
Sebelumnya, Advokat Stefanus Roy Rening didakwa telah merintangi penyidikan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Salah satunya, dengan memberi arahan kepada saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Lihat Juga :