Masa Tugas Satgas TPPU Berakhir, Ini Sejumlah Rekomendasinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan secara resmi masa tugas Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) telah berakhir, Rabu (17/1/2024). Sejak dibentuk pada April 2023, Satgas ini telah memberikan tujuh rekomendasi terkait temuan TPPU.
Salah satunya, mengusulkan Komite Satgas TPPU melakukan supervisi terhadap penanganan kasus importasi emas. "Satgas TPPU sudah memetakan permasalahan dan menyampaikan 7 rekomendasi, salah satu rekomendasinya adalah Komite Satgas TPPU agar melakukan supervisi terhadap penangan kasus inmportasi emas dengan melibatkan kelompok ahli dan kelompok kerja," kata Mahfud saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Tak hanya itu, Mahfud juga mengungkapkan, ada usulan terkait pembentukan kelompok kerja untuk mengawasi dan memonitor laporan yang masuk. Tujuannya, kata Mahfud, agar laporan tidak ada yang terlantar.
"Bahkan tadi ada usul yang spesifik dibentuk kelompok kerja yang terus mengawasi laporan dan memonitor dikirim tanggal berapa, suratnya sebulan kemudian sampai mana dan seterusnya agar tidak ada yang terlantar," terang Mahfud.
Kendati masa tugasnya telah berakhir, Mahfud menyampaikan, mekanisme kerja Satgas TPPU yang terbangun dengan baik akan dilanjutkan dan menjadi optimalisasi kerja tim pelaksana tim TPPU. "Selanjutnya saya selalu ketua komite akan menyelenggarakan rapat komite dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk membahas masalah ini," tandasnya.
Salah satunya, mengusulkan Komite Satgas TPPU melakukan supervisi terhadap penanganan kasus importasi emas. "Satgas TPPU sudah memetakan permasalahan dan menyampaikan 7 rekomendasi, salah satu rekomendasinya adalah Komite Satgas TPPU agar melakukan supervisi terhadap penangan kasus inmportasi emas dengan melibatkan kelompok ahli dan kelompok kerja," kata Mahfud saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Tak hanya itu, Mahfud juga mengungkapkan, ada usulan terkait pembentukan kelompok kerja untuk mengawasi dan memonitor laporan yang masuk. Tujuannya, kata Mahfud, agar laporan tidak ada yang terlantar.
"Bahkan tadi ada usul yang spesifik dibentuk kelompok kerja yang terus mengawasi laporan dan memonitor dikirim tanggal berapa, suratnya sebulan kemudian sampai mana dan seterusnya agar tidak ada yang terlantar," terang Mahfud.
Kendati masa tugasnya telah berakhir, Mahfud menyampaikan, mekanisme kerja Satgas TPPU yang terbangun dengan baik akan dilanjutkan dan menjadi optimalisasi kerja tim pelaksana tim TPPU. "Selanjutnya saya selalu ketua komite akan menyelenggarakan rapat komite dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk membahas masalah ini," tandasnya.
(rca)