Mahfud MD Umumkan Masa Tugas Satgas TPPU Berakhir, Ini Capaiannya
Rabu, 17 Januari 2024 - 18:12 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan secara resmi masa tugas Satgas TPPU telah berakhir, Rabu (17/1/2024). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan secara resmi masa tugas Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) telah berakhir, Rabu (17/1/2024). Satgas tersebut dibentuk pada April 2023.
Sejak dibentuk, kata Mahfud, Satgas TPPU telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat laporan hasil analisis (LHA) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP) informasi dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun. Ia mengatakan, ratusan surat LHA dan LHP itu telah dibahas secara sistematis oleh Satgas TPPU yang terdiri 12 anggota dari tim ahli yang berlatar akademisi hingga dari Ditjen Pajak, kejaksaan, dan kepolisian.
"Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP Nomor SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Kasus Dugaan Transaksi Janggal, Mahfud MD Sebut 8 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi Disiplin
Dia menuturkan, kasus itu berjalan akibat adanya kerja Satgas TPPU. "Dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Dirjen Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Dirjen Pajak," ucap Mahfud.
Sejak dibentuk, kata Mahfud, Satgas TPPU telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat laporan hasil analisis (LHA) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP) informasi dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun. Ia mengatakan, ratusan surat LHA dan LHP itu telah dibahas secara sistematis oleh Satgas TPPU yang terdiri 12 anggota dari tim ahli yang berlatar akademisi hingga dari Ditjen Pajak, kejaksaan, dan kepolisian.
"Perkembangan yang paling signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat LHP Nomor SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun," kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Kasus Dugaan Transaksi Janggal, Mahfud MD Sebut 8 Pegawai Kemenkeu Kena Sanksi Disiplin
Dia menuturkan, kasus itu berjalan akibat adanya kerja Satgas TPPU. "Dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Dirjen Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Dirjen Pajak," ucap Mahfud.
Lihat Juga :