923 PNS Terinfeksi Covid-19

Kamis, 30 Juli 2020 - 18:30 WIB
loading...
923 PNS Terinfeksi Covid-19
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) menyatakan sampai kemarin jumlah pegawai negeri sipil ( PNS ) yang terkonfirmasi Covid-19 sudah mencapai angka 923 orang. Instansi pemerintah memang menjadi salah satu penularan Covid-19 baru.

“Terkonfirmasi 923 orang. Belum sembuh 580 orang. Sudah sembuh 300 orang. Meninggal dalam tugas 17 orang. Lalu meninggal tidak dalam tugas 26 orang, ” ungkap Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono, Kamis (30/7/2020). (Baca juga: Update Covid-19: 106.336 Kasus Positif, 64.292 Sembuh 5.058 Meninggal)

Sementara itu untuk kasus kontak erat ada 2.487 PNS. Di mana 1.054 masih dalam pengawasan. Sisanya 1.433 selesai pengawasan. “Untuk kategori kasus suspek totalnya 223 orang. Sebanyak 97 orang di antaranya belum sembuh. Kemudian 112 orang lainnya sudah sembuh dan 3 orang meninggal dalam tugas serta 11 orang meninggal bukan dalam tugas,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengakui bahwa kantor pemerintahan menjadi salah satu klaster penularan Covid-19. (Baca juga: 397 Kasus, DKI Jadi Provinsi dengan Penambahan Positif COVID-19 Tertinggi)

Menurut dia, sebenarnya pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.58/2020 terkait Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. “Sebenarnya, pada dasarnya di SE Menpan-RB No.58 sudah meminta untuk penerapan protokol kesehatan. Hanya saja pengawasan atas penerapannya yang mungkin kurang,” katanya.

Dia meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) memperketat lagi pengawasan. Utamanya berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan.

“Mungkin perlu diperketat pengawasan dari PPK. Misalnya mengenai penggunaan masker dan jaga jarak menjadi bagian dari disiplin pegawai. Atau jika ditemukan ada pegawai yg positif maka kantor harus WFH (work from home) sementara,” ujarnya.

Ditanyakan apakah pemerintah akan kembali menerapkan WFH atau kerja dari rumah sepenuhnya, dia menyatakan hal ini diserahkan di masing-masing kantor instansi pemerintah. Tentunya, dengan memperhatikan kondisi daerah instansi pemerintah tersebut.

“Misalnya PSBB penuh atau tidak. Di DKI kan PSBB transisi maka ada shift kerja ASN dan pembagian tugas kedinasan di kantor dan di rumah. SE Menpan-RB fleksibel diserahkan kebijakan kepada masing-masing kantor sesuai dengan situasi dan kondisinya serta ASN-nya,” paparnya.

Menurutnya jika instansi jadi tempat penularan, maka harus disesuaikan sistem kerjanya. “Benar (disesuaikan). Ada yang 50:50, 30:70, dan ada yang WFH penuh seminggu misalnya. Tapi tetap ada yang piket di kantor,” tandasnya.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1289 seconds (0.1#10.140)