Akses Terbatas, Bawaslu Sebut Tak Bisa Maksimal Awasi Dana Kampanye

Selasa, 16 Januari 2024 - 19:02 WIB
loading...
Akses Terbatas, Bawaslu...
Bawaslu tak bisa melakukan pengawasan terhadap penyampaian RKDK dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 secara maksimal, Selasa (16/1/2024). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak bisa melakukan pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 secara maksimal.

Hal tersebut disebabkan Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sebelumnya, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka. Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," ujar ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Akui Pengawasan Dana Kampanye Parpol Lemah, Bawaslu Singgung soal Audit

Lanjut Bagja, dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Aturan itu menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU. Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tinkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang
ditentukan.

"Berdasarkan laporan yang disampaikan jajaran pengawas pemilu, menemukan KPU telah mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD," kata Bagja.

Dalam surat tersebut menyebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu.

Terkait surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 tersebut, Bawaslu berpendapat informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye yang menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana kampanye kepada Bawaslu sebagaimana yang tercantum dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.

"Dokumen Persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi didalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon Anggota DPD," jelas Bagja.

Kata Bagja, pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu.

Terlebih lagi, KPU Provinsi sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana Kampanye kepada Bawaslu serta kepada Calon Anggota DPD, sekaligus menyimpan 'hardcopy' dokumen Persetujuan Akses Laporan dana kampanye tersebut sebagaimana ketentuan poin (5) dan poin (6) dalam surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 perihal Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, pemberian akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka kepada Bawaslu tidaklah membatasi Bawaslu jika ingin meminta secara langsung. Hal ini dikarenakan informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Diperiksa KPK, Ketua...
Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Ngaku Beri Utang Rp26 Miliar Bupati untuk Biaya Kampanye
Revisi UU Pemilu: Adaptasi...
Revisi UU Pemilu: Adaptasi Digital dan Gen Alpha Kunci Demokrasi Masa Depan
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Berbohong saat Kampanye...
Berbohong saat Kampanye Bisa Masuk Penjara, Wales Siapkan UU yang Bikin Politisi Ketar-ketir
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
Libur Sekolah Tiba,...
Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Harus Keluar Banyak Biaya
Piala Dunia 2026: Akrobat...
Piala Dunia 2026: Akrobat 4 Gol Warnai Hasil Imbang Inggris vs Kroasia di Babak Pertama
Berita Terkini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved