Akses Terbatas, Bawaslu Sebut Tak Bisa Maksimal Awasi Dana Kampanye
Selasa, 16 Januari 2024 - 19:02 WIB
loading...
Bawaslu tak bisa melakukan pengawasan terhadap penyampaian RKDK dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 secara maksimal, Selasa (16/1/2024). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak bisa melakukan pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 secara maksimal.
Hal tersebut disebabkan Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sebelumnya, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka. Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," ujar ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Akui Pengawasan Dana Kampanye Parpol Lemah, Bawaslu Singgung soal Audit
Lanjut Bagja, dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Hal tersebut disebabkan Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sebelumnya, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka. Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," ujar ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Akui Pengawasan Dana Kampanye Parpol Lemah, Bawaslu Singgung soal Audit
Lanjut Bagja, dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Lihat Juga :