Akses Terbatas, Bawaslu Sebut Tak Bisa Maksimal Awasi Dana Kampanye

Selasa, 16 Januari 2024 - 19:02 WIB
loading...
Akses Terbatas, Bawaslu...
Bawaslu tak bisa melakukan pengawasan terhadap penyampaian RKDK dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 secara maksimal, Selasa (16/1/2024). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak bisa melakukan pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024 secara maksimal.

Hal tersebut disebabkan Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sebelumnya, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka. Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," ujar ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Akui Pengawasan Dana Kampanye Parpol Lemah, Bawaslu Singgung soal Audit

Lanjut Bagja, dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye, Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Diperiksa KPK, Ketua...
Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Ngaku Beri Utang Rp26 Miliar Bupati untuk Biaya Kampanye
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Berbohong saat Kampanye...
Berbohong saat Kampanye Bisa Masuk Penjara, Wales Siapkan UU yang Bikin Politisi Ketar-ketir
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
Belajar Agama Lewat...
Belajar Agama Lewat Media Sosial, Ini Etika yang Harus Diperhatikan Muslim
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Kilometer Mengarah ke Hulu Kali Boyong
Berita Terkini
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Pancasila yang Kita...
Pancasila yang Kita Peringati, Pancasila yang Kita Khianati
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved