Petisi 100 Usulkan Pemakzulan Jokowi, Ketua DPR: Harus Terbukti Presiden Melanggar Hukum

Selasa, 16 Januari 2024 - 15:02 WIB
loading...
A A A
Dalam video itu, ia mengaku mendapat usul agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan. Kepada Mahfud, Petisi 100 tak ingin gelaran Pemilu 2024 ada Jokowi. Merespon itu, Mahfud menegaskan urusan pemakzulan bukan ranahnya Menko Polhukam.

"Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan sudah didengar orang, mereka sudah sampaikan ke beberapa kesempatan, dan itu urusannya parpol dan DPR. Bukan Menkopolhukam," terang Mahfud dalam video wawancara yang diunggah dan dikutip, Senin (15/1/2024).

Mahfud menerangkan, pemakzulan presiden bisa terjadi bila 1/3 dari jumlah anggota DPR mengusulkan hal tersebut. Kemudian, akan dilakukan sidang oleno. "Kalau 2/3 hadir sidang pleno, bisa jalan. Kalau 2/3 setuju pemakzulan, bisa diputuskan begitu. Kalau sudah setuju semua, memenuhi syarat, harus dibawa ke MK dulu," tuturnya.

Kendati demikian, Mahfud meyakini, proses pemakzulan Jokowi itu akan berjalan lama. Setidaknya, ia sangat yakin, proses pemakzulan itu tak bisa selesai sebelum pemungutan suara rampung pada 14 Februari 2024.

"Itu enggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini. Paling tidak, tidak bakal selesai lah sebelum pemilu selesai Itu lama, ada sidang pendahuluan, sidang apa di DPR," terang Mahfud.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2168 seconds (0.1#10.140)