Siang Ini DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anggota KPU terkait Pencalonan Gibran
Senin, 15 Januari 2024 - 12:05 WIB
loading...
DKPP akan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan MK. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan akan digelar di ruang sidang, Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
“Sidang pemeriksaan KPU RI pukul 10.00 WIB,” tulis keterangan humas DKPP.
Diketahui, seluruh jajaran KPU diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Sebagai teradu, yaitu tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rinciannya yaitu Ketua KPU Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Baca juga: Prabowo Resmi Gandeng Gibran sebagai Cawapres
“Sidang pemeriksaan KPU RI pukul 10.00 WIB,” tulis keterangan humas DKPP.
Diketahui, seluruh jajaran KPU diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Sebagai teradu, yaitu tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rinciannya yaitu Ketua KPU Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Baca juga: Prabowo Resmi Gandeng Gibran sebagai Cawapres
Lihat Juga :