Siang Ini DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anggota KPU terkait Pencalonan Gibran

Senin, 15 Januari 2024 - 12:05 WIB
loading...
Siang Ini DKPP Sidang...
DKPP akan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan MK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan akan digelar di ruang sidang, Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

“Sidang pemeriksaan KPU RI pukul 10.00 WIB,” tulis keterangan humas DKPP.

Diketahui, seluruh jajaran KPU diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Sebagai teradu, yaitu tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rinciannya yaitu Ketua KPU Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.



Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, sekitar pukul 11.25 WIB, persidangan pemeriksaan saksi masih berlangsung di ruang sidang. Terlihat jajaran KPU turut hadir di ruang sidang tersebut yakni, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin dan August Mellaz. Sedangkan yang lainnya hadir secara daring.

Selain itu, turut hadir di ruang sidang pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yakni Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Hingga kini persidangan pemeriksaan saksi masih berlangsung.

Diketahui, pokok aduan lantaran para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada tanggal 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaadanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1185 seconds (0.1#10.140)