Siang Ini DKPP Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anggota KPU terkait Pencalonan Gibran

Senin, 15 Januari 2024 - 12:05 WIB
loading...
Siang Ini DKPP Sidang...
DKPP akan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan MK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan akan digelar di ruang sidang, Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

“Sidang pemeriksaan KPU RI pukul 10.00 WIB,” tulis keterangan humas DKPP.

Diketahui, seluruh jajaran KPU diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Sebagai teradu, yaitu tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rinciannya yaitu Ketua KPU Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Baca juga: Prabowo Resmi Gandeng Gibran sebagai Cawapres

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, sekitar pukul 11.25 WIB, persidangan pemeriksaan saksi masih berlangsung di ruang sidang. Terlihat jajaran KPU turut hadir di ruang sidang tersebut yakni, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin dan August Mellaz. Sedangkan yang lainnya hadir secara daring.

Selain itu, turut hadir di ruang sidang pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yakni Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Hingga kini persidangan pemeriksaan saksi masih berlangsung.

Diketahui, pokok aduan lantaran para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada tanggal 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaadanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ikut Dukung Makzulkan...
Ikut Dukung Makzulkan Wapres Gibran, Mantan Dankormar: Kami Sayang Prabowo
Saksikan Rakyat Bersuara...
Saksikan Rakyat Bersuara 'Purnawirawan Bergerak, Wapres Gibran Digertak' Bersama Aiman Witjaksono, Arief Poyuono, Refly Harun, Malam Ini Live di iNews
Profil Agum Gumelar,...
Profil Agum Gumelar, Jenderal Kopassus yang Tolak Wacana Wapres Gibran Dimakzulkan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gen Z Ajak Fachrul Razi...
Gen Z Ajak Fachrul Razi Dialog Terbuka terkait Isu Pelengseran Wapres Gibran
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
Usulan Purnawirawan...
Usulan Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran, Ini Kata Jokowi
Mentan Dampingi Wapres...
Mentan Dampingi Wapres ke NTT, Tegaskan Komitmen Terus Dorong Kemajuan Pertanian
Wapres Pastikan Pelajaran...
Wapres Pastikan Pelajaran AI akan Berlaku di SD-SMA pada Tahun Ajaran Baru
Rekomendasi
Transport Hub Dukuh...
Transport Hub Dukuh Atas Diresmikan, Hotel Baru Artotel Panen Okupansi
Sinopsis Drama Korea...
Sinopsis Drama Korea Spring of Youth, Perjalanan Musik dan Cinta di Kampus Hanju
Hasil Taipei Open 2025:...
Hasil Taipei Open 2025: Ubed Melenggang ke Perempat Final, Amri/Nita Terhenti
Berita Terkini
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Akselerasi Swasembada...
Akselerasi Swasembada Pangan, Kementan Dorong Perlindungan Varietas Tanaman
Prabowo Panggil Sejumlah...
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Bahas Koperasi Merah Putih
Ganjar Kembali Hadiri...
Ganjar Kembali Hadiri Sidang Hasto: Tetap Semangat, Tidak Kendor
Malam Ini di INTERUPSI...
Malam Ini di INTERUPSI Prabowo: Saya Bukan Boneka Jokowi Bersama Anisha Dasuki dan Narasumber Kredibel, Live di iNews
Infografis
Inilah Isi Menu Program...
Inilah Isi Menu Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved