KPU: Kampanye Akbar Pilpres 2024 Digelar dalam Tiga Zona
Minggu, 14 Januari 2024 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian, untuk partai politik pengusung dari paslon, untuk pembagian zonanya akan mengikuti paslonnya," katanya.
"Nah tadi juga kita konfirmasi ke Partai Ummat dan Partai Gelora, itu mereka menyatakan Partai Ummat akan ikut skema zonasinya ke paslon satu, sedangkan Partai Gelora akan ikut skema zonasinya di paslon 2. Untuk Partai Buruh dan Partai PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri," ujarnya.
Melaz mencontohkan, jika pembagiannya meliputi zona waktu Indonesia yakni, WIB, WIT dan WITA, maka pasangan nomor urut 1 dan partai pengusung hanya boleh melakukan kampanye di wilayah dengan zona waktu WIB. Kemudian pasangan nomor urut 2, hanya diperbolehkan menggelar kampanye akbar di zona waktu WIT, dan pasangan nomor urut 3 menggelar kampanye di wilayah dengan zona waktu WITA.
Baca juga: Megawati hingga HT Bakal Turun Langsung di Kampanye Terbuka Ganjar-Mahfud
"Kalau misalnya pembagian 3 zona kan gini. Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi, 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA jadi nanti akan ada kalau dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing-masing," ujarnya.
"Nah tadi juga kita konfirmasi ke Partai Ummat dan Partai Gelora, itu mereka menyatakan Partai Ummat akan ikut skema zonasinya ke paslon satu, sedangkan Partai Gelora akan ikut skema zonasinya di paslon 2. Untuk Partai Buruh dan Partai PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri," ujarnya.
Melaz mencontohkan, jika pembagiannya meliputi zona waktu Indonesia yakni, WIB, WIT dan WITA, maka pasangan nomor urut 1 dan partai pengusung hanya boleh melakukan kampanye di wilayah dengan zona waktu WIB. Kemudian pasangan nomor urut 2, hanya diperbolehkan menggelar kampanye akbar di zona waktu WIT, dan pasangan nomor urut 3 menggelar kampanye di wilayah dengan zona waktu WITA.
Baca juga: Megawati hingga HT Bakal Turun Langsung di Kampanye Terbuka Ganjar-Mahfud
"Kalau misalnya pembagian 3 zona kan gini. Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi, 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA jadi nanti akan ada kalau dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing-masing," ujarnya.
(abd)
Lihat Juga :