Ramai Isu Pemakzulan, Begini Tanggapan Istana

Jum'at, 12 Januari 2024 - 14:56 WIB
loading...
Ramai Isu Pemakzulan, Begini Tanggapan Istana
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi perihal adanya Petisi 100 yang melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok MPI/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Di tengah proses Pilpres 2024, muncul isu pemakzulan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang dilontarkan pihak yang menamakan diri Petisi 100. Pihak Istana pun meresponsnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi perihal adanya Petisi 100 yang melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Jokowi. Menurut Ari, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan mimpi politik merupakan hal yang wajar di dalam negara demokrasi.

"Apalagi saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral," kata Ari saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Namun, terkait pemakzulan Presiden, Ari mengatakan bahwa mekanismenya telah diatur dalam konstitusi dengan syarat-syarat yang ketat. Menurutnya, jika pemakzulan tersebut tidak sesuai koridor yang berlaku, bisa disebut inkonstitusional.

"Tetapi, terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," kata Ari.

Terkait tuduhan kecurangan pemilu, Ari meminta agar hal itu bisa diuji dan dibuktikan dalam mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, berdasarkan UU, Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif pemilu, serta pelanggaran pidana pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan. "Jadi, apabila terjadi pelanggaran pemilu, laporkan saja ke Bawaslu" kata Ari.



Ari menegaskan bahwa di dalam dinamika politik jelang pemilu, Presiden Jokowi terus bekerja untuk memimpin pemerintahan sampai akhir masa jabatan.

"Kita patut bersyukur, pada tahun terakhir, periode kedua pemerintahannya, kepercayaan, dukungan dan kepuasan rakyat kepada Presiden Jokowi terus menguat. Ini bisa dilihat dari hasil survei dari lembaga survei kredibel, tingkat kepuasan atas kinerja Presiden Jokowi masih tetap tinggi, diatas 75 persen," jelas Ari.

Selain itu, kata Ari, dukungan rakyat menjadi energi bagi Presiden Jokowi untuk menuntaskan program-program prioritas pemerintahan. "Agar dampaknya makin dirasakan oleh rakyat di seluruh penjuru tanah air," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya belum menerima usulan soal pemakzulan. Menurutnya, DPR saat ini masih dalam masa reses. Pernyataan tersebut diungkapkan Puan seusai meresmikan GOR Bung Karno, Sukoharjo, Kamis (11/1/2024).

"Saat ini DPR masih dalam masa reses, saya belum mendapatkan informasi apa pun," ungkap Puan.

Puan menjelaskan bahwa aspirasi terkait pemakzulan Jokowi harus dijalankan sesuai konstitusi yang berlaku. Ia kemudian mempersilakan aspirasi tersebut ke lembaga yang berwenang. "Kita jalankan konstitusi itu sesuai dengan aturan yang ada, jadi aspirasi silakan disampaikan," katanya.

Puan juga mengimbau agar kelompok yang menyampaikan aspirasi tersebut tetap menjaga situasi aman menjelang Pemilu 2024. "Namun kita tetap menjaga situasi menjelang pemilu ini, supaya damai dan terjaganya netralitas dari penegak hukum. Sehingga kita sama-sama menjaga agar pesta demokrasi akan datang berjalan jujur dan adil," ujarnya.

Diketahui, usulan pemakzulan Presiden Jokowi ini sebelumnya disampaikan oleh puluhan orang. Mereka menemui Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/1/2024) siang.

Total ada 22 orang yang hadir menemui Mahfud. Mereka di antaranya ialah Faizal Assegaf dan Marwan Batubara. Mahfud pada kesempatan itu menerima sejumlah keluhan, khususnya soal dugaan kecurangan pada Pemilu dan Pilpres 2024, hingga usulan pemakzulan Presiden Jokowi.

Merespons usul itu, Mahfud menegaskan pihaknya tak mau ikut campur. Kata dia, itu urusan partai politik dan DPR. Mahfud pun menyebut usulan pemakzulan tidak akan selesai setahun.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)